Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan langkah penanggulangan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut kardus dan beberapa minibus di KM 92 Tol Cipularang di Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin. 11/11).
Terkait dengan terjadinya kecelakaan yang melibatkan mobil yang membawa kardus dan beberapa mobil van di KM 92 Tol Cipularang pada Senin (11/11) sore, perlu dilakukan tindakan menyikapi kejadian tersebut,” kata Direktur. Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Nursin dalam pidatonya di Jakarta, Rabu.
Risyapudin melakukan olah TKP langsung dan rekan-rekannya.
“Kami segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan dan seluruh Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai upaya untuk meredam kejadian yang berulang,” kata Risyapudin.
Selain itu, dia mengaku akan melakukan peninjauan ke balai pemeriksaan kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Berkala Kendaraan Bermotor di Jabodetabek.
“Kami akan bekerja sama dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan di banyak daerah, kami akan melakukan penyelidikan ketat terhadap truk-truk yang membawa barang,” ujarnya.
Saat ini, timnya sedang berkoordinasi dan menyelidiki dengan Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut.
Saat ini, berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, truk yang diterbitkan dengan nomor polisi B 9440 JIN itu memiliki masa pemeriksaan yang berlaku hingga 18 Maret 2025.
Namun untuk mengetahui penyebab kecelakaan secara umum, kami menunggu hasil penyelidikan dari KNKT, kata Risyapudin.
Terkait hal itu, mereka meminta pihak perusahaan angkutan memastikan kendaraannya dalam kondisi baik dan mematuhi peraturan keselamatan. Selain itu yang tidak begitu penting adalah tanggung jawab menyediakan pengemudi yang memiliki SIM yang masih berlaku dan memenuhi persyaratan.
“Jika terjadi kecelakaan karena ketidaktaatan pengemudi, maka dapat dikenakan sanksi atau denda sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Mereka berharap semua kelompok yang terlibat dalam mencapai keselamatan jalan raya dapat memahami sepenuhnya peran dan tanggung jawab mereka untuk mencegah kejadian serupa.
Leave a Reply