Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal Ria Beauty

JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik ilegal terapi kecantikan dengan menghilangkan bekas cacar di wajah di Jakarta Selatan.

“Tersangka berinisial RA dan DNJ sengaja membuka layanan menghilangkan cacar di wajah dengan cara dioles menggunakan roller GTS, dimana tersangka mengaku memiliki kualifikasi yang sah dan didukung dengan sertifikat pelatihan,” kata direktur tersebut. Kabareskrim Polda Metro Kompol Vira Satya Triputra menggelar jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Wira mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi Ria Beauty Salon di Graha Kenkana Raya No.51 Karanglo, Balerjosari, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur menggunakan akun Instagram riabeauty.id dan website www.riabeauty.id. .

“Memposting beberapa video perawatan derma roller yang dilakukan oleh tersangka RA yang menyediakan layanan perawatan derma roller berdasarkan kota tempat klien tinggal,” katanya.

Kemudian, pada 14 November 2024, anggota Unit 1 Wakil Direktur 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor salon tersebut menanyakan layanan pengobatan Derma Roller melalui telepon.

Selanjutnya pengelola ReaBeauty dimintai KTP dan foto wajah. Kemudian disuruh membayar biaya sebesar Rp 15 juta dan diminta segera membayar di muka sebesar Rp 1 crore, kata Vira.

Kemudian pada 15 November 2024, Admin Ribeauty mengundangnya ke grup WhatsApp “Derma Roller Jakarta Desember” yang sudah beranggotakan sembilan orang.

“Pada tanggal 28 November 2024, kami mendapat informasi di grup WhatsApp mengenai jadwal Derma Roller di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2024, Somerset Grand Citra Hotel Jakarta, Ciputra World Jakarta Jalan Pro. D.R. Satrio No.1 RT.05 RW.02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Wira.

Pada tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya tiba di Hotel Somerset Grand Citra Ciputra World Jakarta, Kamar Jakarta 2028, Jalan Prof. Dr. Satrio No.1 RT 005 RW 002 Kuningan Timur. Kecamatan Setiabudi di Jakarta Selatan.

Vira menuturkan, “Saat itu RA melakukan prosedur derma roller dengan DNJ pada enam wanita dan satu pria dan diputuskan untuk melakukan prosedur derma roller pada wanita bernama N.”

Para anggota kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di ruangan 2028, di mana mereka menemukan roller bekas, serum, dan krim mati rasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RA tampaknya bukan dokter dan DNJ juga bukan dokter karena tidak ada izin edar alat derma roller dan krim mati rasa.

RA dan DNJ didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat di bawah standar, kata Vira.

Keduanya dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau ayat 439 yang mana. Pasal 441 Ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023.

Ancaman hukumannya paling banyak 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar, kata Wira.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *