Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

OJK tindak tegas pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan

Jakarta (ANTARA) – Badan Jasa Keuangan (OJK) terus menindak kasus-kasus kejahatan di sektor jasa keuangan, termasuk PT PTree Radhika Jaya yang berbadan hukum.

Lalu ada perusahaan yang kesulitan melanggar hukum, dan ini upaya hukum kita, kata Ketua OJK Mahendra Siregar di sela-sela Indonesia Fintech Conference and Exhibition (IFSE) ke-6 2024 di Jakarta, Selasa.

Mahendra mengatakan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya hukum untuk mengatasi maraknya tindak kriminal di bidang Layanan Kemitraan Pendukung Teknologi (LPBBTI) atau peer-to-peer (P2P) lending.

Saat ini, ICC dan aparat keamanan masih berupaya mengekstradisi mantan CEO (CEO) Investree Adrian Asharyanto Gunadi untuk kasus terkait di Indonesia.

“Saya belum mendapatkan informasi terbarunya, tapi hal terakhir yang akan kami lakukan adalah mencoba memenuhi kebutuhan penegakan hukum kami.”

Di sisi lain, Mahendra mengatakan fintech P2P lending memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat dan pengusaha dalam menghasilkan uang.

“Untuk P2P lending, setahu saya terakhir, nilai pinjaman itu di atas Rp 700 triliun,” kata Mahendra.

Pada September 2024, beredar dana melalui sektor fintech P2P lending meningkat 33,73 persen dibandingkan nilai Rp 74,48 triliun. Rasio risiko kredit total (TWP90) tetap stabil pada level 2,38 persen.

Dalam membangun industri fintech P2P lending yang berkelanjutan, OJSC terus memperkuat isu perlindungan konsumen di berbagai tingkatan, termasuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan industri terkait perlindungan konsumen dan mendorong industri untuk meningkatkan kualitas layanan.

Hal ini dilakukan untuk menciptakan model bisnis yang lebih efisien di industri fintech P2P lending.

“Kami akan melakukan yang terbaik untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga untuk memastikan bisnis yang lebih baik di industri yang ada.”

OJK telah mencabut izin usaha Investree yang berlokasi di Lantai 21, AIA, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini berdasarkan Peraturan OJK No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Pembatalan izin usaha Investree terkait dengan pelanggaran standar minimum dan peraturan lainnya terkait layanan pendukung kerja sama teknologi informasi (LPBBTI) dalam POJK 10 10 / POJK.05 / 2022 serta pelanggaran aktivitas dan tugas. untuk komunitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *