Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Imigrasi Jakut pindah enam detensi ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta

Jakarta (ANTARA) – Kantor TPI Kelas Satu Jakarta Utara memindahkan enam narapidana atau tahanan warga negara asing (WNA) yang ditahan di Kantor Imigrasi setempat ke Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta.

“Banding ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur normal pengelolaan penahanan yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Penegakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta . , Jumat.

Dia mengatakan keenam warga Nigeria yang ditahan telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sambil menunggu proses imigrasi.

Ia mengatakan, program pengalihan harta tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian, selain juga memperhatikan keselamatan para narapidana dan polisi yang terlibat.

Pengawasan ketat dilakukan sepanjang perjalanan untuk memastikan berjalan lancar dan menghindari potensi kecelakaan, ujarnya.

Ia menambahkan, pelimpahan kasus tersebut dilakukan dengan pengawalan empat petugas Kantor Imigrasi Kelas I, Pusat Pelayanan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara, dan 10 petugas polisi dari Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.

Menurut dia, tim dan tahanan tiba di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta pada pukul 13.30 WIB dan diterima oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, Muhammad Reza Alkahfi.

Pemindahan narapidana tersebut dilakukan karena telah melampaui batas penahanan di Ruang Tahanan Kelas I Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *