Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Apindo tekankan penetapan UMP akomodasi seluruh pemangku kepentingan

Jakarta (ANTARA) – Serikat Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan perlunya menetapkan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) untuk melayani seluruh pemangku kepentingan dunia usaha, yakni pelaku industri, pekerja, dan pencari kerja. Oleh karena itu kami merasa perlu menetapkan upah minimum untuk memenuhi berbagai kepentingan dan seluruh pemangku kepentingan, kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam debat di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, upah minimum bukanlah instrumen yang tepat untuk meningkatkan daya beli masyarakat, melainkan ambang batas atau batasan upah yang lebih rendah yang membedakan sektor formal dengan sektor informal. Ia mencontohkan, kebijakan upah minimum yang tepat akan membuka peluang bagi penduduk negara tersebut untuk bekerja di sektor formal, menjamin perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, dan menjamin kelangsungan dunia usaha. Menurut dia, agar kenaikan upah minimum sejalan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja, diperlukan perhitungan yang tepat agar kenaikan upah minimum dapat mendorong pertumbuhan daya beli. Pada saat yang sama, pertumbuhan daya beli yang berkelanjutan dapat dicapai melalui penerapan meritokrasi, yaitu remunerasi yang didasarkan pada kompetensi, produktivitas, dan daya saing perusahaan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk mengedepankan komunikasi bilateral berdasarkan prinsip hubungan industrial Pancasila, yakni melalui musyawarah dan mufakat, dalam pengambilan keputusan UMP 2025. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pihaknya telah menerapkan rekomendasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tentang upah minimum pada industri tertentu, termasuk industri padat karya. “Mereka sudah menyatakan ‘keprihatinan’ terhadap berbagai jenis industri yang mengalami kesulitan keuangan, ingat, lalu ya, biasanya terkait dengan kondisi perekonomian, penerimaan investasi dan sebagainya, nanti kita pertimbangkan,” kata menteri muda itu. Tenaga Kerja di Jakarta, Senin (25/11). Dia menjelaskan, belum ada keputusan mengenai usulan upah minimum industri padat karya yang diajukan Apindo. Dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam itu, dia mengaku belum ada keputusan yang diambil dan dia lebih dulu menerima usulan tersebut. “Semuanya kita kerahkan, artinya kita sudah memberikan kontribusi yang besar,” tegasnya. Baca Juga: Menaker Setuju Usulan Apindo Soal UM Industri Baca Juga: Apindo Khawatir Pemotongan Tarif BMAD Bakal Picu Perang Dagang Baca Juga: Pengusaha Tekankan Kualitas dan Produktivitas SDM untuk Dukung Kenaikan Upah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *