Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Negara Bagian DKI Jakarta (Satpol PP) memusnahkan 9.712 botol berisi minuman keras ilegal di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi.
“Ada 9.712 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan pada hari ini dan ini setelah pemantauan yang kami lakukan di seluruh Provinsi DKI Jakarta dan kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh pemerintah pusat,” kata Sekda Provinsi DKI Jakarta. (Sekda Marullah Matali saat ditemui di Monas). Rabu.
Marullah menjelaskan, pembantaian ini menindaklanjuti keputusan MA dari masing-masing daerah, antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu.
“Kami juga memproduksinya dari banyak penjual yang tidak resmi. Lalu di lapak-lapak di ruang kecil, di tempat umum,” ujarnya.
Jika dibiarkan tentu akan menimbulkan suasana tidak baik di masyarakat.
Adegan pemusnahan ribuan botol bir oleh Satpol PP DKI Jakarta dan Sekda Provinsi DKI Jakarta di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan juga menyatakan, tujuan proyek pemberantasan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya terkait peredaran minuman beralkohol di DKI Jakarta.
Satriandi mengatakan, “Maka pastikan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di DKI Jakarta.”
Selain itu, pemberantasan minuman beralkohol juga merupakan komitmen Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pemerintah DKI Jakarta mewujudkan kota dunia yang tertib, aman, stabil, dan berkelanjutan.
Di antara 9.712 botol yang dimusnahkan, berisi berbagai jenis benih. Provinsi DKI Jakarta sebanyak 501 botol, Ibukota Jakarta (1.096 botol) dan Kota Administrasi Jakarta Utara (2.786 botol) menyita minuman beralkohol sebanyak 9.712 botol.
Ibukota Jakarta Barat sebanyak 3.055 botol, Kota Administrasi Jakarta Selatan (1.292 botol) dan Kota Jakarta Timur sebanyak 1.000 botol.
Leave a Reply