Jakarta (Antara) – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 01 Pasangan Sakshi Ridwan Kamil-Suono (RIDO) menolak menandatangani hasil penghitungan ulang di tiga kecamatan di Jakarta Timur, Chakung, Duren Savit, dan Pilkada Jakarta. Suku Kramat.
Soal saksi 01 yang tidak bertanda tangan, ini memang dinamika rekapitulasi di tingkat kecamatan, kata Ketua KPU Jakarta Timur Teddy Kurnia saat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Pemungutan Suara Provinsi untuk menentukan hasil Pilkada DKI. Di tingkat kota Jakarta Timur, Kawang, Selasa.
Menurutnya, Saksi 01 kemungkinan akan terjadi penumpukan sejak awal pemungutan suara hingga penghitungan ulang di tingkat kecamatan, banyak kesalahan ketik.
“Mungkin berdasarkan itu dan karena alasan itu mereka tidak mau menandatangani.” Tapi kita maju ke depan dan mereka juga di tingkat kecamatan, sebenarnya menilai hasil perhitungan di tingkat kecamatan, berjalan dengan baik,” ujarnya.
Namun meski enggan menandatangani hasil penghitungan ulang tingkat kecamatan, pihaknya tetap memaparkan hasilnya (penghitungan ulang).
“Karena hak para saksi untuk menerima hasil setiap penghitungan ulang di tingkat kecamatan. Penghitungan ulang tetap berjalan, tidak ada masalah. Mereka masih mengikuti, yang permasalahannya hanya tidak menandatangani,” jelasnya. Teddy.
Berdasarkan pantauan ANTARA pada pleno penghitungan ulang suara, saksi 01 menolak menandatangani hasil penghitungan ulang suara di tiga kecamatan karena rendahnya jumlah pemilih seperti di Kecamatan Duren Savit dan kesalahan ketik seperti di Kecamatan Kramat. balapan
Hingga saat ini, KPU Jakarta Timur telah membacakan hasil penghitungan ulang di enam kecamatan, yakni Kecamatan Pulogadung, Chakung, Matraman, Jati Negara, Duren Sawit, dan Kramat Jati.
KPU DKI Jakarta memutuskan tiga pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan mengikuti pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9). Pemungutan suara pun dilakukan pada Rabu (27/11) untuk Pilkada Jakarta.
Leave a Reply