Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Menaker sebut ada usulan bentuk satgas tangani persoalan PHK

Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasserli mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian untuk membentuk kelompok kerja (Satgas) khusus menangani pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

“Isu PHK ini kami sampaikan ke Kementerian Koordinator Perekonomian untuk bersama-sama membentuk kelompok kerja. “Ini baru usulan,” kata Yasserli saat ditemui usai pembukaan KTT SJSN 2024 di Jakarta, Selasa.

Menaker mengatakan usulan tersebut akan dibahas kembali dalam pertemuan dengan Kementerian Koordinator Perekonomian ke depan.

Saat ditanya soal upah minimum provinsi (UMP), dia mengaku akan menyelesaikan formula upahnya pada akhir bulan ini.

“Formulanya akan terbit akhir bulan ini,” ujarnya.

Diakuinya, proses finalisasi pengupahan masih berjalan setelah bertemu dengan kepala negara dan mendapat beberapa instruksi. Setelah finalisasi selesai, rumusan upah final tahun 2025 akan segera diumumkan, ujarnya.

“Jadi mari kita rumuskan sesuai instruksi beliau (Presiden Prabowo Subianto), setelah itu kita akan bertemu beliau untuk yang terakhir kalinya, setelah itu kita akan sampaikan keputusan menteri tersebut kepada gubernur,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara.

Sebelumnya, Menteri Sumber Daya Manusia memberikan sinyal dan angin segar kepada buruh terkait UMP tahun 2025 yang tentunya akan meningkat.

Menurut dia, penurunan EDZ tidak mungkin dilakukan karena pemerintah fokus membantu pekerja berpenghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.

“Iya tentu (berkembang), kenapa tidak berkembang,” kata Yasserli, Rabu (11/6).

Ia umumnya enggan membeberkan besaran kenaikan upah minimum, namun memastikan seluruh pihak yang terkait dengan upah pekerja diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan formula yang tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *