Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Layanan SIM Keliling masih tersedia di lima lokasi di DKI Jakarta

Jakarta (ANTARA) –

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku terkait persyaratan sah mengemudi.

Akun resmi X TMC Polda Metro Jaya mengumumkan layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Ada beberapa titik layanan di sini:

Jakarta Timur: Mall Grand Kakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mal Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang harus diserahkan untuk SIM keliling antara lain KTP asli dan fotokopi SIM, formulir permohonan, dan pemeriksaan kesehatan di kantor. Layanan ini hanya menawarkan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis dapat mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpass SIM Dan Mogot, Jakarta Barat.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bebas Pajak, biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *