Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemlu: Hukum internasional instrumen panduan hadapi perubahan iklim

JAKARTA (ANTARA) – Wakil Menteri Luar Negeri RI Arief Havas Oegroseno mengatakan penting untuk menggunakan kerangka hukum internasional sebagai alat untuk mengatasi tantangan perubahan iklim.

Pada hari Jumat, dalam pernyataan di akun resmi X @Kemlu_RI, Havas mengutip beberapa kerangka hukum internasional sebagai pedoman: Deklarasi Rio tahun 1992, UNCLOS 1982 dan Perjanjian Paris tahun 2015.

Havas memberikan Pernyataan Lisan Indonesia untuk Proses Penasihat (AO) tentang Kewajiban Negara terhadap Perubahan Iklim di Mahkamah Internasional di Den Haag pada Kamis (5/12).

Mengatasi tantangan perubahan iklim memerlukan kerja sama global dengan semua pihak, termasuk memobilisasi akses terhadap dana dan kerja sama dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, kata Hawass.

“Sebagai negara kepulauan, Indonesia rentan terhadap dampak perubahan iklim,” kata Hawass.

Perubahan iklim berdampak pada lingkungan, dan menciptakan lingkungan yang sehat adalah bagian dari hak asasi manusia.

Menciptakan lingkungan yang sehat juga telah dimasukkan dalam instrumen hukum dalam negeri Indonesia.

Bapak Hawas juga menekankan bahwa Mahkamah Internasional mengenai perubahan iklim sangat penting dalam memimpin tata kelola iklim internasional.

Wakil Menteri Luar Negeri AO Hawas memberikan pernyataan lisan mengenai perubahan iklim, menekankan komitmen dan peran strategis pemerintah Indonesia dalam mengembangkan standar hukum internasional, khususnya mengenai perubahan iklim.

Pada awal September 2021, Vanuatu mengumumkan niatnya untuk mencari AO dari Mahkamah Internasional mengenai perubahan iklim.

Inisiatif ini diperlukan karena Vanuatu dan negara berkembang lainnya lebih rentan terhadap perubahan iklim dan memerlukan lebih banyak tindakan untuk mengatasi krisis iklim global.

Vanuatu kemudian membujuk negara-negara lain untuk mengambil inisiatif dan membentuk kelompok inti negara-negara anggota PBB untuk memimpin Majelis Umum ke depan.

Diskusi kelompok inti mengarah pada pengembangan resolusi A/RES/77/276, yang akhirnya diadopsi oleh Majelis Umum pada tanggal 29 Maret 2023, dengan dukungan 132 negara.

Permintaan ini disampaikan ke pengadilan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui surat tertanggal 12 April 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *