Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan pelaku industri akan menerapkan perubahan aturan baru yang ditetapkan Presiden Prabowo untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi 6,5%.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto dalam pertemuan di Jakarta, Sabtu, menyatakan, pada prinsipnya pelaku industri pasti akan terus berusaha menerapkan peraturan atau kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi industri juga cenderung melakukan perubahan,” ujarnya.
Eko juga mengatakan, dunia industri berharap kebijakan dan peraturan pemerintah dapat menjadi alat pendukung untuk meningkatkan daya saing.
Oleh karena itu, pihaknya tetap berupaya agar industri tersebut tetap bertahan, salah satunya dengan memberikan insentif kepada industri yang membutuhkan.
“Kami mendorong dan mengusulkan beberapa insentif untuk industri tertentu,” ujarnya.
Dijelaskannya, insentif industri bisa melalui kebijakan yang sudah ada maupun yang baru. Seperti insentif pada industri otomotif dan restrukturisasi mesin dan peralatan.
“Kami juga melakukan perubahan struktural tahun ini,” ujarnya. Kami akan melanjutkan upaya kami agar dapat terus mendukung industri yang membutuhkan kebijakan ini.”
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025 berdasarkan keputusan rapat pemangku kepentingan pada Jumat sore (29 November).
“Kami telah mengambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Presiden saat pengumuman di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta.
Presiden mengatakan kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Tenaga Kerja Yassirl yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6%.
Keputusan tersebut diambil usai rapat terbatas yang membahas mengenai upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, khususnya yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden menjelaskan, keputusan akhir diambil setelah melalui diskusi yang matang, termasuk dengan para pemimpin buruh.
Presiden juga menegaskan, penetapan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus menjaga daya saing perusahaan.
Leave a Reply