Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemenperin catat 165 perusahaan kawasan industri sudah dapat IUKI

Batavia (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan mulai November 2024, terdapat 165 perusahaan kawasan industri yang telah mendapat izin kawasan industri (IUKI) dan siap beroperasi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Batavia, Rabu, mengatakan total luas kawasan industri adalah 94.054 hektare, dengan 59,76 persen lahan ditempati baik oleh tenant maupun infrastruktur daerah. Sisanya sebesar 40,24 persen atau 37.631 hektare masih tersedia untuk investasi.

Ia mengatakan, upaya mendorong pemerataan pembangunan kawasan industri di seluruh Indonesia telah dilakukan melalui Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), dimana hingga kini terdapat 30 kawasan industri yang telah beroperasi; tengah-tengah mereka. di luar Pulau Jawa.

Menurut Menteri Perindustrian Agus, PSN merupakan suatu rencana dan/atau program yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah dan/atau perusahaan yang mempunyai sifat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan.

Dari sisi dinamika, terdapat enam perubahan yang dilakukan terhadap lampiran kebijakan PSN dalam Peraturan Koordinasi Menteri Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Kebijakan Strategis Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator. Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang meliputi 41 proyek PSN sektor industri.

“Dalam informasi rencana investasi 41 kawasan industri PSN, terdapat komitmen investasi sekitar Rp2,785 triliun yang akan dilaksanakan secara bertahap, juga dalam hal pembangunan infrastruktur kawasan industri dan penyewanya,” ujarnya.

Sementara itu, hingga tahun 2024, pengakuan uang di kawasan industri PSN diperkirakan mencapai Rp68 triliun.

Selain itu, ia menegaskan kawasan industri juga mempunyai peran strategis dalam mempercepat perekonomian 8 persen sesuai arahan Presiden Prabowo.

Peran kawasan industri dalam mencapai tujuan tersebut sangatlah penting sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perindustrian No. 3 Tahun 2014 mengingat seluruh kegiatan industri harus berlokasi di kawasan industri.

Oleh karena itu, kawasan industri menjadi pusat daya saing industri dan pertumbuhan ekonomi, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *