Jakarta (ANTARA) – Serikat Pekerja PLN (SP) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2024 terhadap Rencana Induk Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) di bidang ketenagalistrikan. sub-cluster.
Meskipun beberapa permintaan SP PLN bersama Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) tidak dapat diterima, namun kami tetap mengapresiasi keputusan tersebut, kata Direktur Utama SP PLN Jenderal M. Abrar Ali dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu.
Abrar juga menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang secara konsisten menyatakan praktik unbundling (unbundling) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional.
Terkait pengesahan Rencana Induk Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang semula tertuang dalam UU Cipta Kerja tanpa persetujuan DPR RI, pihaknya pun meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan sebaiknya merujuk ke RI.
“Kami juga mendukung penuh pengumuman Presiden untuk memberlakukan kembali Pasal 33 UUD 1945 karena merupakan representasi semangat nasionalisme dan patriotisme, khususnya dalam pengelolaan ketenagalistrikan sebagai aset strategis negara,” jelasnya.
Abrar Ali juga meminta agar SP PLN dan Gekanas turut serta dalam seluruh pembahasan RUU tersebut, khususnya RUU Ketenagakerjaan dan Listrik.
“Kami juga meminta pemerintah terlibat dalam pembahasan RUU terkait ketenagakerjaan, ketenagalistrikan, dan pengelolaan energi,” tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MA) mengabulkan permohonan revisi substansial terhadap UU 6/2023 tentang Cipta Kerja melalui putusan sidang Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang digelar pada Jumat (29/11/2023). 2024). – Gugus.
“Permohonan para pemohon dikabulkan sebagian,” kata Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, Jumat (29 November 2024).
Dalam putusannya, Suhartoyo mengatakan Pasal 42, Pasal 5, Ayat 7, Ayat 1 Jadwal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2022, Undang-Undang tentang Menjadi , bertentangan dengan UU 6 Tahun 2023. UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Leave a Reply