Jakarta (Antara) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memulangkan seorang WNI ke keluarganya di Bangkalan, Jawa Timur, setelah ia bebas dari hukuman mati dan denda pembunuhan di Arab Saudi.
Berdasarkan pernyataan tertulis yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta pada hari Senin, seorang warga negara Indonesia bernama HMM ditangkap oleh polisi Arab Saudi dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2009 atas pembunuhan istri warga negaranya. Arab Saudi.
Kementerian Luar Negeri RI dan Konsulat RI di Jeddah (KJRI) juga telah melancarkan serangkaian upaya penyelesaian permasalahan tersebut melalui jalur diplomasi, litigasi, dan non-litigasi untuk menyelamatkan HMM dari kematian.
“KJRI Jeddah membantu H.M dalam proses penyidikan sebanyak enam kali dan proses persidangan sebanyak 13 kali,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI.
Selain memberikan bantuan hukum, KJRI Jeddah menangani perkara banding di Pengadilan Tinggi Jeddah dan Mahkamah Agung Riyadh, serta bertemu secara rutin dengan HM di Lapas Jeddah.
KJRI juga menghubungi ahli waris korban secara langsung dan melalui Lembaga Amnesti dan Rekonsiliasi setempat serta Kantor Penguasa Makkah untuk meminta mediasi.
“Upaya berkelanjutan ini telah berhasil mengurangi persyaratan hukum menjadi penjara dan diat (hukuman),” kata Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Tahun ini, HMM divonis 15 tahun penjara dan berhasil membayar tuntutan diat sebesar 400.000 Riyal Saudi (Rp 1,69 miliar) dengan bantuan seorang dermawan Saudi.
HMM dideportasi ke Indonesia pada 28 November 2024 dan tiba di rumahnya di Bangkalan pada 30 November 2024, demikian diumumkan Kementerian Luar Negeri RI.
Pada tahun 2024, Kementerian Luar Negeri RI ingin membebaskan 26 WNI yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati. Namun, jumlah warga Indonesia yang terlibat kasus hukuman mati bertambah 20 orang.
Sejauh ini, 155 WNI yang menghadapi hukuman mati di luar negeri, sebagian besar berada di Malaysia, telah menerima dukungan advokasi dari pemerintah Indonesia.
Leave a Reply