Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

DKI berupaya tetapkan upah minimum sektoral 2025 secepatnya 

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMS) tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.

Karena itu harus dilakukan mulai 1 Januari 2025. Makanya kita terus lakukan, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmisi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, kita berharap tanggal 1 Januari bisa. ditentukan sesegera mungkin. Hari Nugroho di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, UMS provinsi berbeda dengan Upah Minimum Provinsi baik secara kuantitas maupun detail.

“Karena detailnya berbeda-beda, setiap industri punya angkanya. UMP hanya punya satu,” kata Hari.

Di sisi lain, pengusaha dan pekerja masih belum bisa menyepakati bidang-bidang tertentu dalam menentukan upah. Untuk UMS provinsi tahun 2025, para aktivis mengusulkan lima sektor: otomotif dan bahan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estate. Sementara itu, para buruh mengusulkan masuknya 13 industri di UMS provinsi pada tahun 2025, konstruksi; bahan kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; mobil asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, pakaian dan kulit; wisatawan; telekomunikasi; penjualan eceran; listrik dan transportasi. Berbeda dengan UMP yang besarannya disepakati relatif cepat. Pemprov DKI Jakarta menetapkan target UMP tahun 2025 naik 6,5% dibandingkan tahun lalu, dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760. “Dari segi bisnis memang agak membebani. Namun sejak ada kesepakatan, Federasi tidak meminta terlalu banyak. Ya, tentu saja,” kata Hari.

Menurut Hari, Pemprov DKI tidak akan dikenakan sanksi karena besaran UMS baru akan ditentukan pada 11 Desember.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta agar UMP 2025 dan UMS 2025 ditetapkan sesuai keputusan gubernur dan diumumkan sebelum 11 Desember 2025.

Apakah akan ada sanksi jika Pemprov tidak menaati peraturan, Hari mengatakan: “Saya bertanya kepada pemerintah pusat tentang sanksi ketika kami bertemu, tetapi mereka tidak bisa menjawab saya karena tidak ada dalam Peraturan Departemen Tenaga Kerja No. 16. Sanksi atas kedatangan yang terlambat pada Arah 11 bersifat langsung.” .

Kemudian soal besaran UMS mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang harus lebih tinggi dari UMP.

UMS diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu yang mempunyai karakteristik pekerjaan dan risiko yang berbeda dengan sektor lain serta memerlukan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *