Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Solidaritas Pekerja CNN Indonesia laporkan manajemen ke polisi

Jakarta (ANTARA) – Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) resmi menginformasikan kepada manajemen CNN Indonesia Polda Metro Jaya adanya dugaan tindak pidana penindasan union busting.

“Mereka melaporkan dugaan pelanggaran terhadap serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Jo UU Serikat Pekerja/Buruh Nomor 21 Tahun 2000. Pasal 43,” kata Ketua SPCI Jenderal Taufiqurrohman dalam pertemuan di Jakarta, Rabu.

Taufiqurrohman menjelaskan kronologi dugaan penghancuran aliansi tersebut terjadi pada 27 Agustus 2024 setelah SPCI terdaftar di Departemen Sumber Daya Manusia, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan, kemudian pada 28-29 Agustus 2024, manajemen CNN Indonesia mengumumkan hal tersebut. pembentukan SPCI melakukannya

Namun pada tanggal 30 Agustus 2024, pihak pemberi pernyataan SPCI secara sepihak menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja (PC). Keesokan harinya, pihak manajemen secara sepihak menganggap pemberi pernyataan SPCI bukan pegawai CNN Indonesia, ujarnya.

Kemudian dikumpulkan tanda tangan seluruh pekerja di setiap unit yang menolak keberadaan serikat pekerja SPCI.

“Ada bukti kepala departemen mengumpulkan tanda tangan kepada bawahannya untuk menandatangani penolakan serikat SPCI. “Kami delapan buruh yang tergabung dalam serikat tidak senang dengan tindakan manajemen karena khawatir buruh akan bergabung dengan serikat,” kata Taufiq.

Sementara itu, kuasa hukum LBH Press dan kuasa hukum Mustafa Layong mengatakan, delapan orang dilaporkan menjadi pengurus CNN Indonesia. Pihak-pihak yang mendapat informasi diduga terlibat dalam penindasan terhadap serikat pekerja.

“Setelah berkonsultasi dengan Disnaker Polda Metro Jaya, laporan kami diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mustofa.

Laporan tersebut bernomor registrasi: STTLP/B/7372/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya 4 Desember 2024.

Laporan tersebut memuat dakwaan berdasarkan UU No. 1 mengenai pelanggaran serikat pekerja. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud pada pasal 28. Pasal 43 yang berinisial T selalu menjadi direktur PT. Trans Berita Corp.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *