JAKARTA (ANTARA) – Presiden Filipina Ferdinand “Bongbang” Marcos Jr. Mary Jane Veloso, yang dijatuhi hukuman mati karena kasus narkoba, menegaskan akan kembali ke Filipina setelah bertahun-tahun bernegosiasi dengan Indonesia.
“Setelah lebih dari satu dekade melakukan upaya diplomatik dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya hingga tercapai kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina,” kata Presiden Marcos, Rabu.
Melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, ia menyebut Mary Jane sebagai seorang ibu yang terpaksa melakukan “tindakan nekat” yang mengubah jalan hidupnya.
Meski mengakui hukuman yang diterima Mary Jane sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, Marcos mengatakan terpidana pada akhirnya adalah “korban keadaan”.
Presiden Marcos menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia, Mary Jane Veloso atas kekagumannya yang menunjukkan rasa saling percaya dan eratnya hubungan bilateral.
“Hasil yang baik ini mencerminkan kemitraan erat antara negara kita dan Indonesia, yang berkomitmen terhadap keadilan dan kasih sayang,” kata Marcos.
“Terima kasih Indonesia. Kami menantikan kedatangan Mary Jane Veloso,” Presiden Filipina menutup pernyataannya.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan sedang mempertimbangkan opsi pemindahan narapidana atau pemindahan narapidana ke tahanan asing.
Menurut Yusril, terpidana mati Filipina Mary Jane Veloso termasuk di antara narapidana yang dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam rencana pemindahan saat ia mengunjungi Duta Besar Filipina untuk Republik Indonesia, Gina Aragon Zamoralin, pada 11 November lalu. .
Menko menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari kerja sama kedua negara untuk menghormati dan memperkuat penegakan hukum dan upaya diplomasi konstruktif di tingkat internasional.
Masalah ini sudah kami bahas secara internal di Kementerian Koordinator Kumham dan Immipas RI dan aspek masalah ini sudah kami bahas dengan Presiden Prabowo Subianto, kata Yusril.
Mary Jane, warga negara Filipina, divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Oktober 2010, setelah kedapatan mengangkut 2,6 kilogram heroin di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta pada April 2010.
Presiden Indonesia Joko Widodo menolak permintaan grasi Mary Jane pada tahun 2014.
Leave a Reply