Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemkomdigi berkomitmen penuhi hak warga untuk mengakses informasi

Yogyakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Direktorat Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam memenuhi hak warga negara dalam mengakses informasi.

“Saya kira hak atas informasi itu bagian dari hak asasi manusia, kita tahu itu bagian dari hak sipil dan politik,” ujarnya di Yogyakarta, Selasa (11/12), bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.

“Nah, tentunya di sini Komdigi berkomitmen terhadap program-program yang mendukung hak-hak sosial dan politik (masyarakat) yang digariskan pemerintah,” kata Nezar.

Dalam hal ini, Kemkomdigi antara lain berupaya menjaga ruang digital menjadi tempat yang aman bagi warga dalam mengakses berbagai informasi.

Kementerian menangani misinformasi dan penyebaran hoaks dan berita palsu di ruang digital sehingga masyarakat mendapat informasi yang akurat dan dapat diandalkan.

“Kami berupaya mendorong terus hadirnya informasi yang sehat kepada masyarakat, kami berupaya memberantas yang namanya misinformasi. Kami berupaya membangun informasi yang berintegritas sehingga bermanfaat bagi masyarakat,” kata Nezar.

Kemkomdigi mengerahkan konsultan informasi publik untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat di daerah tertinggal, perbatasan, dan terluar (3T) yang belum terjangkau jaringan konektivitas digital.

Para penyuluh informasi publik tersebut sebelumnya berada di bawah arahan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini bernama Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital.

Ketentuan mengenai hak warga negara dalam mengakses informasi tertuang dalam UUD 1945 dan UU Hak Asasi Manusia.

Pasal 14 ayat 1 UU Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan bagi perkembangan kepribadian dan lingkungan sosialnya.

Menurut Pasal 14(2) UU tersebut, setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi dengan menggunakan segala cara yang tersedia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *