Jakarta (ANTARA) – Direktorat Perhubungan Polda Metro Jaya membuka lima layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Jakarta pada Jumat bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku terkait persyaratan sah mengemudi.
Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan ini diumumkan akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut beberapa titik layanan:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Perbelanjaan Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Jalan Banteng
Dokumen yang harus dibawa untuk SIM keliling antara lain KTP asli dan SIM beserta fotokopinya, formulir permohonan, dan lulus tes kesehatan di lokasi kantor.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis dapat mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai PP 60 Pendapatan Nasional Bebas Pajak Tahun 2016 adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Leave a Reply