Jakarta (Antra) – Istri Tom Lembong, Francisca Viharja, menghadiri sidang praperadilan saat pemaparan alat bukti kasus korupsi Kementerian Perdagangan (Kamandag) terkait impor gula tahun 2015. 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. . Saya pasti mendukung Anda, kata Francisca di ruang sidang utama PN Jakarta, Rabu.
Francisca pun mengucapkan terima kasih kepada pendukung yang terus mengikuti kasus Tom Lambong.
Perempuan berambut pendek itu mengaku datang karena ingin melihat langsung persidangan yang kini dalam proses pembuktian oleh tim kuasa hukum dan Kejaksaan Agung pun tak menampik bakal lanjut ke tahap berikutnya dari persidangan. Baca juga: Kejaksaan Agung Didesak Usut 8 Perusahaan Swasta Terkait Kasus Impor Gula. Kalau bisa saya datang, katanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pendahuluan tahap pembuktian pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB. Tom Lembong mengajukan pembelaan sebelum persidangan setelah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka Kementerian Perdagangan (Kamandagh) periode 2015-2016. ). dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Pernyataan Jaksa Agung sebelumnya menyebutkan, pada Januari 2016, tersangka Tom Lambong menandatangani surat instruksi kepada PT PPI yang intinya menginstruksikan perusahaan tersebut untuk mengisi kembali pasokan gula nasional dan menstabilkan harga dengan menggandeng produsen gula lokal untuk mengolah gula pasir dan gula kristal putih. gula hingga 300.000 ton.Kemudian PT PPI menandatangani perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Baca juga: Kejaksaan Agung menilai menteri perdagangan lain tidak ada hubungannya dengan kasus Tom Lambong. Impor harus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT PPI.
Namun atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lambong, dilakukan penandatanganan perjanjian impor gula mentah.
Leave a Reply