Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Hakim New York kembali tunda vonis atas kasus uang tutup mulut Trump

Washington (Antara) – Hakim Negara Bagian New York Juan Murshan kembali menunda persidangan kasus pencucian uang terhadap Presiden AS Donald Trump.

Keputusan Merchan pada Jumat (22/11) tersebut merupakan ketiga kalinya keputusan Trump ditunda. Dia mengaku bersalah awal tahun ini karena memalsukan catatan bisnis untuk menyembunyikan pembayaran rahasia setelah terpilih sebagai presiden Amerika Serikat. Untuk bintang film yang lebih tua

Marshan menetapkan batas waktu bagi pengacara Trump untuk mengajukan mosi untuk membatalkan kasus tersebut pada tanggal 2 Desember dan memberi waktu kepada jaksa hingga tanggal 9 Desember untuk memberikan tanggapan, NBC melaporkan.

Jaksa mengatakan pada hari Selasa bahwa mereka tidak akan menentang penundaan keputusan untuk memberikan waktu kepada pengacara Trump untuk mengembangkan argumen hukum untuk membatalkan kasus tersebut.

Namun, jaksa penuntut berjanji akan berjuang semaksimal mungkin agar kasus Trump dibatalkan.

“Masyarakat sangat menghormati presiden. Menerima tuntutan dan komitmen Presiden. Dan meskipun mengakui bahwa pengakuan terdakwa akan menimbulkan pertanyaan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya, kami juga sangat menghormati peran mendasar juri dalam sistem konstitusional kita,” menurut NBC News.

Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg mengatakan dia terbuka untuk menunda hukuman setelah Trump menjadi presiden Amerika Serikat. Selesai untuk ke 2 kalinya

Namun, pengacara Trump mengatakan kliennya tidak bisa menunggu lebih lama lagi.

Pada bulan Mei, juri menghukum bintang film dewasa Stormy Daniels atas 34 tuduhan terkait pembayaran $130.000 yang dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil pemilihan presiden tahun 2016.

Trump akan dilantik untuk masa jabatan kedua pada 20 Januari 2025, setelah mengalahkan calon presiden dari Partai Demokrat Kamala Harris dalam pemilihan presiden AS tahun ini.

Sumber: Anadolu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *