Jakarta (ANTARA) – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menggunakan data aktivitas media sosial (medsos) dan tagihan listrik sebagai alternatif indikator penilaian kredit.
BCA Hera F. Haryn, EVP komunikasi dan tanggung jawab sosial perusahaan, mengatakan perseroan mendukung dan akan terlibat langsung dengan seluruh pemangku kepentingan terkait pengembangan peraturan tersebut.
“Tentunya sebagai bank kami akan berkoordinasi, kami akan mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah dan tentunya kami siap berinteraksi dengan seluruh pemangku kepentingan, kemudian juga tentunya dengan regulator dan tentunya jika diperlukan pembahasan nanti”. “Kami akan patuhi instruksi regulator,” kata Hera pada Forum Pengetahuan Indonesia XIII-2024 yang diselenggarakan BCA di Jakarta, Selasa.
OJK saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Alternative Credit Rating (ACRs) sebagai hasil dari Regulatory Sandbox yang mendefinisikan model bisnis alternatif pemeringkatan kredit yang diatur dan diawasi oleh OJK.
Menurut Hera, penggunaan data alternatif seperti aktivitas media sosial dan riwayat tagihan listrik sebagai indikator skor kredit juga bisa digunakan untuk beberapa sektor lain di luar perbankan. Mereka juga menilai media sosial sering digunakan untuk pemasaran.
“Jadi menurut kami bisa komprehensif di banyak sektor dan mungkin akan ada review awal dari regulator sebelum akhirnya mengeluarkan formula baru untuk dikaji oleh publik,” ujarnya.
Saat Indonesia FinTech Summit and Exhibition (IFSE) ke-6 dimulai pada Senin (11/11), Kepala Bidang Inovasi Teknologi, Aset Keuangan Digital, dan Pengawasan Aset Kripto OJK di OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya sedang menyusun regulasi. pada peringkat kredit alternatif (ACR).
“Kami juga sedang mempersiapkan seluruh ketentuan perizinan dalam PKA, Alternatif Pemeringkatan Kredit ini. Nah, kalau peraturan ini terbit, sama saja dengan pelaku usaha jasa keuangan lainnya, mereka akan mengajukan izin usaha secara penuh kepada OJK melalui peraturan POJK,” kata Hasan.
RPOJK akan mengatur pelaksanaan kegiatan usaha PKA terkait prinsip dan ruang lingkup, pemberian izin usaha, kelembagaan, pengurusan, penatausahaan PKA, pengawasan dan aspek lain yang berkaitan dengan PKA.
Dijelaskan, ada tiga fungsi utama PKA yaitu memberikan skor kredit yang berkualitas bagi setiap individu dan usaha mikro, kecil dan menengah (UKM).
“Masyarakat kita kebanyakan tidak punya riwayat kredit, jadi sayang kalau tidak dilayani.” Nah, kebutuhan tersebut telah muncul dan terjawab dengan adanya lembaga pemeringkat kredit alternatif ini. “Ini membuka akses terhadap layanan yang sebelumnya tidak tersedia karena tidak memiliki data skor historis,” ujarnya.
PKA juga dapat memperluas jangkauan bisnis lembaga jasa keuangan dengan memberikan kredit, termasuk kepada masyarakat yang belum terlayani, untuk membuka segmen pasar baru.
Selain itu, kehadiran PKA dapat meningkatkan kualitas kredit lembaga jasa keuangan yang menyalurkan kredit kepada perorangan dan UMKM.
“Dan (manfaat) yang terakhir adalah meningkatkan kualitas kredit itu sendiri. Memiliki informasi skor kredit yang baik juga akan memungkinkan lembaga pembiayaan tersebut mengurangi kemungkinan kegagalan atau kredit macet,” ujarnya.
Dengan adanya sistem credit score yang dapat memudahkan penyaluran kredit dari lembaga jasa keuangan kepada masyarakat luas, diharapkan masyarakat dapat beralih ke penyedia pinjaman online (pinjol) yang telah berizin OJK dan terhindar dari penggunaan layanan pinjol ilegal.
Leave a Reply