Jakarta (ANTARA) – Otoritas Keamanan Polda Metro Jaya pada Minggu terus mengoperasikan layanan keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya bisa diperoleh di dua lokasi.
Klarifikasi Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldometro di Jakarta, Minggu, layanan SIM ini tersedia mulai pukul 07.00-12.00 WIB, di lokasi berikut:
Jakarta Timur di Jalan Raden Inden Kalimalang sebelah McD Duren Sawit; Jakarta Barat di Jalan Panjang sebelah Indomaret Kebon Jeruk. Dokumen yang diperlukan untuk pelayanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli dengan fotokopi, pengisian formulir permohonan, dan tes kesehatan di pintu keluar.
SIM seluler ini hanya berfungsi dengan perangkat yang kompatibel dengan SIM A dan SIM C.
Pemegang SIM yang habis masa berlakunya disarankan untuk mengajukan SIM baru di Bagian Pengelolaan SIM di Daan Mogot (Satpas), Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan, sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Pembebasan Pajak Negara, perpanjangan SIM A Rp 80.000, dan perpanjangan SIM C Rp 75.000.
Khusus lokasi SIM keliling, warga diimbau menerapkan protokol kesehatan.
Leave a Reply