JAKARTA (ANTARA) – Bareskrim Polda Metro Jaya menindak geng judi online (judo) di Jawa Tengah dan menangkap lima pelaku.
Hasil operasi Kamis (28/11), lima pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda: Wanadadi dan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah, kata Kepala Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Komisaris Weera Satya Tripura di Jakarta, Selasa.
Veera memainkan 5 peran: RP, R, API, RPN, RY dan A dalam berbagai peran.
Penjahat dengan akronim RP dan R bertindak sebagai administrator skrip domain dan API yang menjalankan situs web RPN, mengiklankan situs perjudian di Facebook, Mainkan game di Facebook.
Wakil Direktur Jenderal Kriminal dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Dirjen Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rowan Richard Mahenu menjelaskan, kasus tersebut dibuka setelah tim Opsnal Wakil Dirjen Metro Jatanras. Akurasi4D mendeteksi aktivitas mencurigakan sejak 14 November 2024.
“Laman Akurasi4D banyak menyediakan permainan ilegal seperti slot game, kasino, dan lotere. Setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh, tim bertindak cepat untuk menangkap para pelaku beserta beberapa barang bukti,” ujarnya.
Rowan menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menyita barang bukti antara lain 15 unit telepon seluler yang digunakan untuk keperluan operasional dan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti komputer dan CPU.
Selain itu, uang Rp 3 juta, saldo rekening Rp 500 juta, dua buah paspor, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku kejahatan, ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kapolri Ade Ari Syam Indradi mengatakan, akibat upayanya, kelima pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.
Padahal, Pasal 303 KUHP terkait perjudian yang ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara, Pasal 27, Pasal 2, Pasal 2 ITE yang ancaman hukumannya paling lama enam tahun, dan Pasal 34, 4 dan 5 KUHP. Hukum. Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pencucian Uang.
Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, ujarnya.
Ade Ari juga mengatakan, penyidik terus mendalami jaringan tersebut dan menyasar pelaku kejahatan lainnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak kalah dalam perjudian online yang tidak hanya ilegal tetapi juga merugikan masyarakat dan perekonomian.
Polda Metro Jaya menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas segala kegiatan ilegal yang membahayakan negara dan masyarakat, ujarnya.
Leave a Reply