Jakarta (ANTARA) – Pencuri spesialis sepeda mahal, pria berinisial F alias Ute, 37, asal Jakarta terancam hukuman tujuh tahun penjara setelah ditangkap aparat di Bandung, Jawa Barat, Rabu. ).
“Penjahat F dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Polda Metro Jaya AKBP Rowan Richard Mahenu. di Jakarta. , Sabtu.
Rowan mengatakan F dicari oleh pihak berwenang setelah dia diduga mencuri sepeda senilai $75 juta. Rp, dari sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (2010).
Benar pada hari, tanggal dan waktu itu terjadi tindak pidana pencurian sepeda merek Moulton SST 22 Shimano 105 Flat Bar-Black senilai Rp 75.000.000,-, kata Rowan.
Pencurian bermula saat korban memarkir sepedanya usai latihan. Sekitar pukul 16.00 WIB, korban melihat sepedanya yang diparkir sudah hilang.
Korban kemudian melapor ke Polsek Cempaka Putih Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kata Rowan.
Sementara itu, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Divisi 5 Polda Metro Jaya Jatanras, Kompol Muharram Wibisono, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan menyeluruh, salah satunya dalam pengawasan. kamera (CCTV).
Muharram menjelaskan, setelah mendapat identitas, pelaku Ute ternyata merupakan pelaku berulang dalam kasus yang sama. Ia bahkan ahli mencuri sepeda mahal dari kompleks apartemen.
“Setelah menemukan pelaku, tim berangkat ke Kecamatan Buah Batu, Bandung, Jawa Barat dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Vibisono mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda sebanyak 10 kali di wilayah Tangerang dan Jakarta.
“Pelaku juga merupakan pelaku berulang kali dalam kasus yang sama sebanyak dua kali. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Leave a Reply