Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Palestina: Israel bangkang PBB karena larang UNRWA beroperasi

Ramallah (ANTARA) – Otoritas Palestina menolak dan mengutuk Israel atas undang-undang barunya yang melarang UNRWA beroperasi di wilayah pendudukan. hukum internasional.

Juru bicara kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeine mengatakan pada hari Senin bahwa undang-undang tersebut merupakan upaya Israel untuk menekan pengungsi dan hak mereka atas kompensasi dan kembali ke wilayah Palestina.

Abu Rudeineh mengatakan undang-undang tersebut tidak hanya menunjukkan pengingkaran Israel terhadap hak-hak pengungsi, tetapi juga PBB dan komunitas internasional yang menyetujui pembentukan UNRWA.

Anggota parlemen Israel, Knesset, sangat mendukung pengesahan RUU tersebut, dan menyatakan bahwa Israel telah menjadi “negara fasis”. Oleh karena itu, dunia harus bertindak melawan Israel sebagai “negara apartheid,” katanya.

Dengan disahkannya ketetapan ini, maka penolakan terhadap negara Palestina tidak lagi hanya sebatas segelintir pejabatnya saja dan kini menjadi sikap resmi Negara Israel, tegasnya.

Abu Rudeine menekankan, solusi adil terhadap masalah pengungsi Palestina sesuai resolusi PBB adalah kunci keamanan dan stabilitas kawasan.

Selain itu, UNRWA yang dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB No. 1. No. 302 tanggal 18 Desember 1949 menunjukkan bahwa masalah pengungsi merupakan salah satu masalah penting dalam penyelesaian masalah Palestina.

Dia juga menunjuk pada dukungan politik, keuangan dan militer Amerika Serikat, yang meningkatkan kesediaan Israel untuk melanggar keinginan komunitas internasional dan mengganggu stabilitas kawasan.

Untuk itu, Abu Rudeine meminta masyarakat internasional mengambil tindakan tegas terhadap undang-undang Israel yang melanggar hukum internasional.

Ia juga menekankan bahwa para pemimpin dan rakyat Palestina tidak akan membiarkan pasukan kolonial Israel melanggar hak-hak pengungsi Palestina.

Sumber: WAFA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *