Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung dan mempercepat pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional dengan meningkatkan ketahanan dan daya saing, serta kontribusinya terhadap pembangunan sosial dan perekonomian nasional.
“Kami akan terus mengawal transformasi perbankan syariah untuk maju dari perbankan syariah yang merupakan alternatif bank tradisional (shari’ah compliance banking), menuju perbankan syariah yang memiliki model bisnis unik dan juga memberikan dampak sosial ekonomi. (Perbankan berbasis syariah),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Ketat Perbankan OJK Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Pada acara puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh (25/10), beliau menyampaikan bahwa sesuai konsep transformasi perbankan syariah dalam Peta Jalan Pembangunan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, perbankan syariah. didorong untuk memiliki karakteristik yang kuat dengan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, perbankan syariah harus lebih berperan.
Berdasarkan data OJK, kondisi perbankan saat ini menunjukkan kondisi yang tetap stabil dan menunjukkan pertumbuhan positif. Aset, pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah terus mencatat pertumbuhan dua digit.
Per Agustus 2024, aset tumbuh 10,37 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp902,39 triliun. Sementara pendanaan tumbuh 11,65 persen yoy menjadi Rp620,33 triliun dan DPK juga tumbuh 11,42 persen yoy menjadi Rp705,18 triliun.
Selain itu, ketahanan perbankan syariah juga masih kuat tercermin dari tingkat permodalan (CAR) sebesar 25,6 persen. Ketahanan tersebut juga didukung oleh kualitas pendanaan yang baik dan profitabilitas yang stabil.
Dalam jangka pendek, selama tahun 2024-2025, OJK akan memfokuskan pengembangan bank syariah pada lima bidang, yaitu konsolidasi bank syariah, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, penyusunan pedoman produk dan pengembangan keunikan produk, peran bank syariah dalam perekonomian. penguatan ekosistem syariah, dan peningkatan peran perbankan dalam pengembangan UMKM.
Pada pertemuan di Banda Aceh tersebut, Dian juga meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah, yaitu Pedoman Produk Pendanaan Mudarabah, Pedoman Penerapan Restricted Investment Account (SRIA) Syariah dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Penerapan Wakaf Money Linked Deposit (CWLD).
Peluncuran pedoman produk ini merupakan bentuk nyata dukungan OJK untuk mengembangkan keunikan dan diferensiasi produk perbankan syariah guna memperkuat daya saing bank syariah nasional, kata Dian.
Saat ini terdapat beberapa bank syariah yang telah menerapkan CWLD yaitu Bank KB Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, Bank BJB Syariah, Bank UUS Jatim, dan BPRS Hijra Alami.
Sementara beberapa bank syariah yang mengembangkan CWLD yaitu Bank Syariah Indonesia, Bank NTB Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank UUS Sumselbabel, Bank UUS Nagari, BPRS Artha Madani, BPRS Barokah Dana Sejahtera, dan BPRS Baktimakmur Indah.
Leave a Reply