Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Korsel beri sanksi ke 11 warga Korut terkait peluncuran rudal balistik

Seoul (ANTARA) – Korea Selatan pada Jumat mengumumkan sanksi baru terhadap 11 individu dan empat entitas dari Korea Utara atas peluncuran rudal balistik antarbenua (ICBM) terbaru yang dilakukan Pyongyang awal pekan ini.

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan bahwa tersangka yang terlibat dalam persenjataan Korea Utara dan pasokan terkait termasuk lima petugas yang bekerja untuk sebuah perusahaan yang terlibat dalam pengembangan nuklir dan rudal serta pencucian uang untuk pemerintah Korea Utara

Choe Chol Min, seorang diplomat yang berbasis di kedutaan Korea Utara di Tiongkok, masuk daftar hitam karena perannya dalam membeli rudal dan barang-barang serbaguna lainnya.

Pada saat yang sama, empat organisasi resmi: Tongbang Construction, Patisen S.A., Kumrung Company dan EMG Universal Auto dicurigai terlibat dalam pengiriman pekerja Korea Utara ke negara lain untuk menghasilkan “uang keras” bagi rezim Kim Jong-un.

Menurut beberapa resolusi sanksi Dewan Keamanan PBB, negara-negara anggota dilarang menjual dan mengangkut bahan-bahan yang dapat digunakan untuk memproduksi senjata ke Korea Utara.

Korea Utara pada hari Kamis meluncurkan ICBM Hwasong-19 barunya pada sudut peluncuran yang tinggi di Laut Timur, atau Laut Jepang, dalam operasi pertamanya dalam hampir satu tahun.

Jika rudal diluncurkan melalui jalur normal, maka rudal tersebut bisa mencapai daratan Amerika Serikat.

Menurut Korea Utara, Hwasong-19 menempuh jarak 1.001,2 kilometer dengan ketinggian maksimum 7.687,5 kilometer dan terbang selama 5.156 detik. Rudal ini diyakini memiliki waktu terbang terlama dibandingkan rudal Korea Utara.

Sumber: Yonhap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *