JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendak) menyebut kenaikan harga acuan (HR) produk minyak sawit mentah (CPO) berdampak pada peningkatan permintaan dari India, Eropa, dan Amerika Utara.
IC Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan SDM CPO telah melakukan pendekatan kepada Kelompok Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) untuk menetapkan bea keluar (BK) dan tarif bagi Kelompok Pelayanan Umum. 1.071,67 USD per metrik ton (MT) pada Desember 2024.
Nilai SDM berupa Bea Keluar (PE) meningkat US$ 109,70 per MT atau 11,40 persen dari periode November 2024 yang tercatat US$ 961,97 per MT.
“Peningkatan SDM CPO dipengaruhi oleh peningkatan permintaan terutama dari India dan Eropa serta Amerika Utara yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi global. Selain itu, penurunan produksi, larangan sementara ekspor CPO. Dari Thailand, peningkatan konsumsi domestik di Malaysia, serta melemahnya mata uang ringgit berdampak pada peningkatan SDM CPO,” kata IC dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan No. pada tahun 1617
Harga referensi minyak sawit mentah yang dikenakan bea keluar dan biaya pelayanan publik untuk Kelompok Pengelola Aset Perkebunan Kelapa Sawit periode 1-31 Desember 2024.
Sementara itu, Keputusan BK CPO periode Desember 2024 Menteri Keuangan (PMK) No. 38 Lampiran C kolom no. 9 mewakili USD 178 per MT.
Sedangkan bea keluar CPO periode 1-31 Desember 2024 sesuai Lampiran I PMK Nomor Tahun 2024. 62 mewakili 7,5 persen HR CPO periode Desember 2024 yakni USD 80,3752 per MT.
Hasil HR CPO tersebut berasal dari harga rata-rata periode 25 Oktober-24 November 2024 di Bursa CPO Indonesia sebesar US$1.019,97 per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$1.123,37 per MT dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$1.279,33 per MT.
Selain itu, IC minyak goreng (refined, bleached and deodorized palm oil/RBD) dikenakan BK 48 dollar AS per MT jika dikemas dalam kemasan bermerek dan berat bersih ≤ 25 kg.
Untuk verifikasi merek, Keputusan Menteri Perdagangan No. Daftar 1618 merek palm olein yang dimurnikan, diputihkan dan dihilangkan baunya (RBD) yang dikemas dalam kemasan bermerek dan berat bersih ≤ 25 kg.
Leave a Reply