Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Jelang implementasi coretax, pemadanan NIK-NPWP hampir rampung

Bandung (ANTARA) – Sebelum diterapkannya Sistem Administrasi Perpajakan (CTAS) atau coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hampir selesai. menyelesaikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengungkapkan kesesuaian NIK-NPWP per 3 Desember 2024 telah mencapai 75.939.355 orang dari total NIK sebanyak 76.460.637 orang atau 99,32 persen.

Jadi yang meninggal hanya 0,68 persen atau sekitar 521 ribu orang yang tidak sebanding, kata Dwi saat jumpa media di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Ia menjelaskan, sebanyak 71,34 juta NIK-NPWP yang dicocokkan melalui program dan 4,6 juta NIK-NPWP yang dicocokkan secara mandiri oleh wajib pajak.

Ia mengimbau wajib pajak segera mematuhi NIK-NPWP, mengingat sistem Coretax rencananya akan diterapkan pada awal tahun 2025.

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan dasar yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan. Sistem ini akan mengotomatiskan administrasi perpajakan dan menyediakan analisis data berbasis risiko untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sembari menunggu keluarnya pemungutan pajak, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Penerapan Sistem Pengelolaan Pajak Pemotongan.

PMK 81/2024 membatalkan 42 peraturan perpajakan yang ada. Salah satu perubahan penting dalam proses ini adalah perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang kini seragam. Meski seragam, namun tidak semua jenis pajak memiliki tenggat waktu yang sama.

Informasi teknis tentang coretax tersedia di pasal 464 hingga 467.

Penegakan hak dan penegakan kewajiban perpajakan bulan Januari 2025 serta pajak bumi dan bangunan (PPB) tahun pajak 2025 dilakukan secara terpusat dengan menggunakan NPWP.

Sementara itu, tata cara pembayaran pajak dalam dolar AS serta akuntansi dan restitusi pajak serta pembayaran bunga diputuskan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Tata cara pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Namun tidak semua ketentuan sah dalam PMK 81/2024. Sejumlah persyaratan akan diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak, salah satunya terkait persyaratan bagi wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *