HAMILTON, Kanada (ANTARA) – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (3/12) mengadopsi resolusi yang menyerukan konferensi tingkat tinggi untuk mengadopsi resolusi dan menerapkan solusi dua negara terhadap konflik Israel-Palestina.
Rancangan resolusi tersebut diusulkan oleh Senegal dan didukung oleh beberapa negara, termasuk Turki. Resolusi tersebut diambil dengan 157 suara setuju, 8 suara menentang dan 7 suara abstain.
Resolusi tersebut menekankan implementasi resolusi PBB mengenai konflik Israel-Palestina dan perlunya solusi dua negara yang akan membawa “perdamaian yang adil, abadi dan komprehensif di Timur Tengah.”
Selain itu, konferensi internasional tingkat tinggi juga menyerukan solusi damai masalah Palestina dan implementasi solusi dua negara.
Resolusi tersebut menyatakan bahwa konferensi akan diadakan di New York pada tanggal 2 hingga 4 Juni 2025, didahului dengan pertemuan persiapan pada bulan Mei 2025.
Di akhir konferensi, mereka diminta untuk mengadopsi sebuah deklarasi, yang akan berfungsi sebagai peta jalan bagi solusi damai konflik Israel-Palestina dan membentuk solusi dua negara.
Resolusi tersebut membantu mendorong negosiasi ulang status akhir dalam proses perdamaian Timur Tengah dan penyelenggaraan konferensi di Moskow dalam kerangka ini.
Kedua belah pihak meminta agar keputusan tersebut didasarkan pada hukum internasional dan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Sebagai pihak pendudukan, Israel harus mematuhi kewajiban yang tertuang dalam pendapat hukum Mahkamah Internasional (ICJ).
Resolusi tersebut menuntut agar Israel segera mengakhiri kehadiran ilegalnya di Wilayah Pendudukan Palestina, menghentikan semua pembangunan pemukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Pendudukan Palestina.
Menentang perubahan demografis dan teritorial di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, resolusi tersebut menegaskan bahwa pembebasan lahan adalah ilegal dan melemahkan solusi dua negara.
Resolusi tersebut menyerukan diakhirinya segera dan sepenuhnya segala bentuk kekerasan, termasuk agresi militer, perusakan dan aksi terorisme.
Resolusi tersebut menyerukan semua negara anggota PBB dan badan-badan PBB untuk terus memberikan bantuan keuangan, kemanusiaan dan teknis ke Jalur Gaza, sambil menyoroti situasi kemanusiaan yang mengerikan di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, yang sangat memprihatinkan. Rakyat Palestina dan Otoritas Palestina
Resolusi tersebut juga menegaskan kembali pendapat hukum ICJ dan menegaskan bahwa Israel wajib membayar kompensasi penuh atas kerugian yang diakibatkan oleh tindakan ilegalnya.
Sumber: Anatolia
Leave a Reply