Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan akan menutup 269 perlintasan hingga 30 Oktober 2024 untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalur kereta api.
“Tahun ini, terhitung Januari hingga 30 Oktober 2024, KAI telah menutup 269 perlintasan kereta api lintas Jawa dan Sumatera bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan,” kata Wakil Presiden Humas KAI Ann Purba dalam keterangannya di Jakarta d. Jumat. .
Ann mengatakan PT KAI berupaya meningkatkan keselamatan di penyeberangan.
Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut antara lain melalui kerja sama aktif dengan Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk menutup sejumlah perlintasan kereta api yang membahayakan pengguna jalan dan pengguna kereta api.
Bahkan, pada 30 Oktober 2024, KAI bekerja sama dengan DJKA Kementerian Perhubungan secara serentak menutup 22 perlintasan kereta api di seluruh wilayah operasional dan departemen wilayah KAI.
“Sesuai Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, perlintasan kereta api tanpa nomor JPL, tidak dijaga dan/atau berpagar serta lebarnya kurang dari 2 m ditutup atau dinormalisasi jalur kereta api,” kata Ann.
Ann mengatakan, KAI sangat menyayangkan dan mengutuk tindakan masyarakat yang melakukan penyeberangan ilegal atau membuka kembali penyeberangan tertutup yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
KAI mencatat sepanjang Januari hingga Oktober 2024 terjadi 298 kecelakaan di perlintasan sebidang yang dijaga dan tidak dijaga. 108 di perlintasan yang dijaga dan 190 di perlintasan tidak dijaga, termasuk 163 sepeda motor dan 135 mobil.
Korban jiwa sebanyak 300 orang, meninggal dunia 108 orang, luka berat 78 orang, dan luka ringan 114 orang, kata Ann.
Ia mengatakan, rencana KAI pada tahun 2020 hingga 2024 untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api antara lain memastikan langkah-langkah keselamatan dengan partisipasi Kementerian Perhubungan, peminat kereta api dan masyarakat, memasang 1.553 spanduk peringatan di tempat-tempat rawan dan memantau 646 bangunan liar di sekitar kereta api. garis.
Selain itu, KAI merekomendasikan kepada pemerintah untuk pembangunan perlintasan kereta api, khususnya pembangunan jalan layang atau underpass, serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan di perlintasan kereta api.
Saat ini terdapat 3.693 perlintasan yang terdiri dari 1.883 perlintasan dijaga (50,98 persen) dan 1.810 perlintasan tidak dijaga (49,01 persen).
KAI mengimbau masyarakat terus memperkuat peraturan lalu lintas, khususnya di perlintasan kereta api. Alat keselamatan terpenting pada perlintasan ini adalah rambu-rambu jalan.
Kehadiran kunci pintu dan pengaman pintu hanya sebagai pengaman saja. Oleh karena itu, manajemen lalu lintas menjadi solusi utama untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di persimpangan, kata Ann.
Leave a Reply