Padang (ANTARA) – Wakil Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Y. Moraza mengungkapkan likuidasi kredit macet UMKM sudah dimulai.
“Pelaksanaannya sudah dimulai karena prosesnya berkala dan simultan. Bank tidak akan segan-segan melaksanakannya selama masih dalam payung hukum program (PP) karena juga mempunyai akuntabilitas dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. ,” kata Wakil Menteri Halvi di Padang. , Selasa.
Dia menjelaskan, saat ini sedang disusun pedoman teknis (Joknis), sedangkan terkait penghapusan kredit macet bagi perusahaan UMKM, dia mengatakan hal itu tidak akan menjadi masalah asalkan payung hukumnya jelas.
Namun terkait data kredit macet UMKM yang dihapuskan oleh pihak perbankan, pihaknya sudah tidak lagi berkoordinasi dengan beberapa bank terkait.
“Mereka (bank) punya datanya dan mereka juga berkepentingan untuk melakukannya secepat mungkin,” ujarnya pula.
Ditegaskannya, nilai utama piutang tak tertagih maksimal Rp500 juta untuk badan komersial dan Rp300 juta untuk perorangan.
Aturan penghapusan debitur tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan dan UMKM lainnya.
Menteri Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Maman Abdurahman sebelumnya mengatakan, penghapusan utang ini merupakan simbol dukungan pemerintah terhadap UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta di sektor lain. perusahaan UMKM.
“Kalau tadi ditanya, bank mana yang sebenarnya nasabah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Bank Himbra,” kata Menteri UMKM Maman Abdurahman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (6/11).
Meski begitu, Meman menegaskan, untuk menghindari kebingungan, keringanan utang diberikan kepada perusahaan UMKM yang bergerak di sektor tersebut yang terdampak berbagai permasalahan. Misalnya saja bencana alam dan COVID-19.
“Jadi tidak semua pelaku UMKM kita akan dihapuskan utangnya. Itu hanya bagi mereka yang memang tidak bisa tertolong,” ujarnya.
Selain itu, bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor ini yang sudah tidak mampu lagi membayar dan datang untuk membayar, proses pembatalan pembukuannya terlebih dahulu dilakukan di Bank Himbra.
“Jadi memang kita sudah tidak punya kapasitas lagi, dan itu sudah sekitar 10 tahun. Saya bilang, tidak semua UMKM ikut,” ujarnya.
Artinya, kata dia, bagi pelaku UMKM lain yang efektif menjadi pemilik dan dinilai Bank Himbara mempunyai kekuatan untuk terus berkarya, tidak menjadi kriteria penghapusan utang.
Leave a Reply