JAKARTA (ANTARA) – Kepala Bagian Teknis Komisi Umum Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Provinsi DKI Jakarta Dodi Wijaya menjelaskan, mengingat aturan putaran pilkada masih berlaku, maka perlu menunggu kepastian. keputusan Mahkamah Konstitusi. Potensi perselisihan.
“Karena masih ada ruang perselisihan di Mahkamah Konstitusi, maka kita tidak bisa memutuskan tahap selanjutnya, tahap penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih, atau tahap penetapan gubernur dan wakil gubernur yang akan masuk putaran kedua.” , Dia katanya. Minggu saat Sari bertemu dengan Doddi di Hotel Pan Pacific Jakarta.
Oleh karena itu, kata Dodi, pihaknya berharap masyarakat menunggu dan memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan perselisihannya ke Mahkamah Konstitusi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi terkadang tidak disangka-sangka, misalnya ada perintah pemungutan suara ulang atau perintah rekapitulasi suara, atau kita sebagai termohon dapat dianggap menang atau pemungutan suara dan pemungutan suara tidak dilakukan. sudah dihitung. Jadi kami rasa tidak akan menunggu,” kata Doddi.
Hari ini, KPU DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penetapan hasil pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024, dalam rapat tersebut KPU DKI Jakarta memutuskan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano. Karno atau C Doyle yang meraih suara terbanyak pada pilakada Jakarta 2024.
Leave a Reply