Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Hakim pertimbangkan Tom Lembong hadir daring di sidang praperadilan

JAKARTA (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tom Limbong mengusulkan hadir secara online dalam sidang praperadilan yang menghadirkan bukti terkait kasus tindak pidana impor gula oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. “Baiklah, saya simpulkan setelah di-zoom akan ditampilkan dan kita akan mendengarkan apa yang dikatakan terdakwa ini,” kata Hakim Tunggal Tombanuli Marbon dalam sidang praperadilan di kawasan Jakarta Selatan. Pengadilan, Rabu. Hakim mengatakan, sambil mendengarkan keterangan saksi, timnya akan mendengarkan keterangan Tom, tersangka. Dia mengatakan: “Kami akan mendengarkan dulu ceritanya secara detail, dan apa yang ingin disampaikan tersangka.” Dia menegaskan, cepat atau tidaknya Tom muncul akan ditentukan oleh juri berdasarkan bukti dan keterangan tersangka berdasarkan fakta. Baca Juga: Istri Tom Lembong Bakal Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Hakim dipastikan juga akan mempertimbangkan bukti dan keberatan yang diajukan terdakwa yakni Kejaksaan Agung (Kejagung). “Jadi yang paling mendesak yang bisa dilakukan dalam perkara ini adalah penilaian yang dilakukan hakim sebelum persidangan untuk memutuskan sah atau tidaknya perkara itu, itu persoalannya,” ujarnya. Hakim menjelaskan, kehadiran Tom menjadi jembatan untuk mencegah terjadinya permasalahan yang tidak perlu. Ini memverifikasi keabsahan keputusan atau penilaian hakim. Tom Limbong mengajukan permohonan sela setelah menyebut nama Kejaksaan dalam kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016. Baca Juga: Tom Limbong Berharta Rp 101 Miliar Tanpa Tanah dan Mobil Sebelumnya, tim kuasa hukum Thomas Tricasse Limbong atau Tom Limbong meminta hakim memberikan keterangan kepada pemohon di praperadilan. “Kami sebenarnya sudah mengirimkan surat untuk menunjukkan kepada tersangka karena calon sudah mengetahui pekerjaannya sejak awal tes, jadi ada banyak hal yang perlu diperiksa darinya,” kata Ari Yousef Amir, kuasa hukum Tom Limbong, saat pre-test. sidang. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11). Ari mengatakan Tom bisa menjelaskan selama persidangan karena mengetahui apa yang terjadi dan bisa memberikan kesaksian tentang proses persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *