Jakarta (Antara) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menjelaskan rencana membatalkan saran Tom Lembong sebelumnya untuk memutus tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku.
Surat perintah penangkapan sudah diberitahukan kepada tersangka dan keluarganya agar terkendali oleh tergugat, kata Tumpanuli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Tumpanuli mengatakan klaim kelompok Tom Lembong bahwa penahanannya ilegal tidak berdasar. Kejaksaan Agung juga telah mengindikasikan bahwa perkara pidana Tom Lembong didasarkan pada bukti yang cukup.
“Pemohon mempermasalahkan Surat Inisiasi Penyidikan (SPDP) yang menyatakan bahwa SPDP diberikan lebih dari 7 hari. Berdasarkan bukti-bukti (bukti dalam perkara), pemberitahuan SPDP juga dalam batas waktu tersebut. C. , paling lama 7 hari,” ujarnya.
Kemudian pertimbangan berikutnya, yakni menunjukkan adanya tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya bisa berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Perdagangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawasan Keuangan (BPK), tapi juga dengan perusahaan lain.
“Bisa juga dibuktikan sendiri terhadap temuan BPKP dan BPK. Misalnya dengan memanggil ahli atau mencari bantuan pengawas umum atau organisasi yang mempunyai tugas tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, diterima bahwa cukup dibuktikan adanya fakta mengenai kerugian keuangan negara dan penilaian para ahli di bidang keuangan negara, perekonomian negara, dan para ahli analisis hubungan antara perbuatan dan kerugian dapat berjalan lancar.
Padahal, penilaian kerugian negara oleh lembaga keuangan atau ahli sejenis menjadi satu-satunya dasar pembuktian dalam pengujian pertama di kemudian hari.
Oleh karena itu, persidangan akan menguji besaran kerugian negara jika terjadi dugaan korupsi.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, Selasa ini menolak permintaan penetapan sementara Tom Lembong terkait pemidanaan tersangka kasus korupsi Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 terkait gula impor
Gugatan diajukan Tom Lembong pada 2015-2016 setelah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Jaksa Agung mengatakan, untuk menstabilkan produk gula dan menstabilkan harga, sebaiknya gula pasir putih diimpor langsung dan yang bisa mengimpor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PTP I.
Leave a Reply