Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merelokasi 274 Kepala Rumah Tangga (HOH) dari target 1.060 KK yang tinggal ilegal di bawah jembatan dan jalan tol.
“Kami pindahkan ke apartemen-apartemen yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (PRS) Kelik Indriyanto, dalam pertemuan di Hotel DoubleTree, Jakarta Pusat, Jumat.
Kelik Rusunawa mengatakan, hanya ada satu keluarga relokasi warga yang tinggal di bawah roda Basura di Rawa Bebek. Dan di Jakarta Selatan tidak ada yang pindah, lanjut Kelik. Lalu ada satu keluarga yang pindah ke Jakarta Timur.
Selain itu, Kelik menyebut warga yang ber-KTP di luar Jakarta tidak mendapatkan apartemen. Namun, Dinas Sosial membantu mereka mengatur kepulangan mereka.
Diberitakan sebelumnya, 139 Kepala Rumah Tangga (HOH) yang sebelumnya tinggal di kolong Tol Angke, Jakarta Barat, direlokasi ke rumah susun (rusun).
Sebanyak 44 KK pindah ke 22 unit tipe 30 dengan harga Rp 360.000 per bulan dan 22 unit tipe 36 dengan harga Rp 550.000 per bulan.
Nantinya, sebanyak 95 KK pindah ke Rusunawa Blok Daan Mogot sebanyak 20 unit, Rusunawa Menara Daan Mogot sebanyak empat unit, Rusunawa Tegal Alur sebanyak 26 unit, Rusunawa PIK I Pulogadung sebanyak 45 unit.
95 KK mendapat 36 unit kualitas. Selain 139 KK tersebut, ada 6 KK yang dulunya tinggal di kolong Jembatan Tol Sungai Landak yang akan pindah ke Rusunawa Nagrak.
Akhirnya, keluarga tersebut pindah ke Rusunawa Rawa Bebek yang dulunya tinggal di kolong tol Basura Fly Over.
Pemprov DKI Jakarta menggratiskan retribusi selama enam bulan bagi warga yang baru direlokasi di bawah jembatan.
Namun, warga diharuskan membayar listrik dan air per penggunaan.
Selama kurun waktu enam bulan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan kursus pelatihan keterampilan untuk membekali warga pengungsi dengan lapangan kerja.
Leave a Reply