Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KP2MI: 70 persen korban TPPO merupakan pekerja migran nonprosedural

Jakarta (ANTARA) – Menteri Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan 70 persen korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah TKA yang bekerja di eksternal melalui cara non-prosedural.

“Salah satu faktor utama banyaknya korban TPPO adalah kepergian TKA secara ilegal. Hal ini membuka peluang besar bagi pelaku kejahatan untuk mengeksploitasinya,” kata Menteri Karding dalam konferensi pers yang digelar di Komnas HAM, Jakarta. Kamis (5/12).

Dalam diskusi bertajuk “Mempromosikan penyediaan pendekatan berbasis hak asasi manusia untuk melindungi dan mengelola TPPO,” Menteri Karding menyampaikan bahwa sebagian besar masyarakat yang terkena dampak TPPO adalah perempuan dan pekerja berpenghasilan rendah.

Kelompok ini, kata dia, mudah dirusak baik secara fisik, mental, dan ekonomi.

Menteri Karding juga mengungkapkan bahwa keberangkatan yang tidak direncanakan menjadi penyebab utama meningkatnya kasus TIP. Hal ini untuk mendorong penguatan perlindungan terhadap TKA dengan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai cara keluar yang aman.

Penegakan juga dapat dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam ekspor ilegal TKA.

Dalam menyampaikan gagasan dan rekomendasi untuk mengalahkan TPPO melawan PMI, Karding berencana memperkuat konstitusi melalui proses afirmatif.

“Keterampilan mereka sangat penting, terutama kemampuan berbahasa, keterampilan ini merupakan syarat penting bagi TKA bukan hanya untuk mampu beradaptasi dengan negara yang dituju, namun juga untuk lebih kurang percaya diri dalam menghadapi situasi sulit dan menghindari menggunakannya, katanya. dikatakan

Selain itu, Menteri Karding menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja asing dengan bekerja sama dengan otoritas setempat di seluruh daerah.

“Hubungan dengan tokoh masyarakat akan semakin diperkuat karena merekalah garda terdepan dalam pengawasan dan edukasi di dalam negeri. Tentang keselamatan keberangkatan dan tata cara TKA,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam upaya perlindungan TIP, Menteri Karding juga menekankan pentingnya penguatan teknologi.

“Untuk mengatasi TIP, pemerintah harus memperkuat sistem siber karena sistem TIP saat ini menggunakan media sosial untuk merekrut korban,” kata Karding.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *