Jakarta (ANTARA) – Divisi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Biro Imigrasi Jakarta Utara menangkap dan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) China berinisial HS, YJ, SR dan TJ yang merupakan pekerja kasar yang membangun restoran di kawasan Pantai. Kawasan Indah Kapuk (PIK).
“Karena terbukti melanggar izin tinggal, kami langsung mendeportasi keempat orang tersebut ke negaranya melalui terminal Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (29/11),” kata Kepala Badan Intelijen dan Pengendalian Imigrasi Utara. kantor -Jakarta. , Widya Anusa Brata, Kamis di Jakarta.
Dia mengatakan keempat WNA tersebut ditangkap di Divisi Intelijen dan Pengendalian Imigrasi Biro Imigrasi Kelas I ICTY Jakarta Utara saat melakukan operasi pengawasan keimigrasian di sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk, Minggu (11/10).
Ia mengatakan, dalam operasi pemeriksaan keimigrasian, keempat tersangka berinisial HS, YJ, SR dan TJ kedapatan bekerja sebagai buruh di sebuah restoran yang sedang direnovasi.
“Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa WN China HS, YJ, SR dan TJ merupakan WNA pemegang Visa On Arrival (VOA) dan petugas turun tangan dengan membawa keempat WNA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“HS, YJ, SR dan TJ sudah kami periksa dan terbukti semuanya melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011,” ujarnya.
Keempat pelaku ini, sebagai pemegang Visa On Arrival (VOA), melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, bekerja sebagai buruh renovasi sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk dan mendapatkan gaji dari situ.
Kata dia, nama mereka tak hanya dideportasi tapi juga masuk daftar pencegah.
Ia mengatakan, operasi keimigrasian ini dilakukan atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian harus mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Jadi asing mengganggu pendudukan penduduk lokal dan mengganggu stabilitas dan keamanan negara,” ujarnya.
Leave a Reply