Jakarta (Antara) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan inflasi dan pembangunan ekonomi menjadi landasan pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi 6,5 persen pada tahun 2025.
Dasar UMP 2025 adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kata Airlanga dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Airlanga mengatakan, pemerintah sedang mencermati biaya tenaga kerja di masing-masing sektor. Untuk sektor padat karya, dampak biaya tenaga kerja sebesar 30 persen. Sedangkan pada sektor non-padat karya, dampaknya kurang dari 15 persen.
“Jadi, pemerintah sudah mengaitkan struktur belanja pada masing-masing sektor,” tegasnya.
Terkait risiko penghematan, Menko Perekonomian mengatakan, hal tersebut sudah dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimanas) Kadin 2024 kemarin.
“Residen adalah langkah terakhir para pengusaha. Kemarin ada rapat nasional di Kadin Rapimnus, jadi jelas di sana,” ujarnya.
Kemarin, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakri meminta pengusaha menghindari PHK pasca kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada 2025.
Anindya, dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimanus) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12) meminta perusahaan melakukan berbagai langkah agar kebijakan kenaikan UMP tidak berdampak pada peningkatan pengangguran kerja. kecepatan
Menurutnya, PHK merupakan pilihan terakhir bagi pengusaha. PHK hanya menambah jumlah penduduk yang kehilangan pendapatan, sehingga memperburuk keadaan perekonomian.
Di sisi lain, Airlanga mengatakan pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas Ketenagakerjaan (Satgas PHK) seiring dengan kebijakan kenaikan UMP menjadi 6,5 persen pada tahun 2025.
Rencana pembentukan gugus tugas PHK merupakan respons pemerintah terhadap kemungkinan pemecatan perusahaan dari kalangan pegawai atau buruh seiring munculnya UMP.
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11) sore. Kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen merupakan hasil keputusan rapat terbatas pihak-pihak terkait.
Presiden mengatakan kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yasirli yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas yang membahas mengenai upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, khususnya yang bekerja kurang dari 12 bulan. Presiden menjelaskan, keputusan akhir diambil setelah diskusi mendalam dengan para pemimpin buruh.
Presiden juga menegaskan, resolusi tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.
Terkait inflasi, Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini mengumumkan bahwa perekonomian Indonesia mengalami inflasi sebesar 0,30 persen (bulan ke bulan/mtm), inflasi tahunan mencapai 1,55 persen (tahun ke tahun/tahun), dan inflasi kalender . . 1,12 persen pada November 2024 (year-to-date/ytd).
Sementara pertumbuhan ekonomi triwulan III-2024 tercatat sebesar 4,95 persen, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan triwulan II sebesar 5,05 persen.
Leave a Reply