Jakarta (ANTARA) – Sepasang saksi calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak menandatangani hasil ringkasan rapat paripurna di lima kecamatan Jakarta Barat, yakni Kembangan, Tambora, Kecamatan Kebon Jeruk, Cengkareng dan Kalideres.
“Saksi RIDO yang bersedia menandatangani hanya tiga kecamatan yaitu Tamansari, Palmerah dan Grogol Petamburan, sedangkan lima lainnya tidak menandatangani,” kata Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti di Jakarta, Rabu.
Namun menurut Endang, penolakan tersebut tidak berdampak pada hasil rapat paripurna.
Hasil rapat paripurna masih berlaku, tidak berpengaruh terhadap hasil rapat paripurna, kata Endang.
Kini, tepat pukul 17.10 WIB, forum pleno penghitungan suara tingkat kota masih menunggu tanda tangan saksi ketiga pasangan calon.
“Kami sudah membaca (hasil rapat paripurna) dari delapan daerah pemilihan dan sekarang prosesnya kita kirimkan drafnya ke Bawaslu dan seluruh saksi 01, 02, 03 untuk diperiksa dan setelah itu akan dilakukan tanda tangan,” kata Endang. .
Endang menegaskan, sidang pleno di tingkat kota akan terus berlanjut dan selesai hari ini.
“Masih berjalan. Hari ini masih diselesaikan,” kata Endang.
Diketahui, rekapitulasi daftar pemilih terkini dan pleno daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kota Jakarta Barat menghasilkan 1.909.774 pemilih.
Dari total jumlah pemilih tersebut, terdapat 946.565 pemilih laki-laki dan 963.209 pemilih perempuan. Jumlah pemilih tersebut merupakan hasil akhir rapat pleno setelah 5.535 pemilih baru, 11.686 pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan 15.756 pemilih yang perbaikan keterangannya. .
Leave a Reply