Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Palestina: Upaya bela penjahat perang Israel cerminkan rasisme ekstrem

Istanbul (Antara) – Majelis Nasional Palestina (PNC) pada Sabtu (30/11) mengecam upaya memberikan perlindungan diplomatik kepada “penjahat perang Israel”.

Dalam pernyataan yang dikeluarkannya, pemimpin PNC Rahi Fattuh mengutuk pembantaian brutal yang dilakukan pasukan pendudukan, yang merenggut nyawa lebih dari 100 martir di Beit Lahia di Gaza utara.

Ia menyerukan “intervensi internasional yang mendesak untuk menyelamatkan dua juta orang dari kelaparan dan pembersihan etnis.”

Fattuh mengkritik “upaya negara-negara lain untuk menampung penjahat perang Israel” menyusul putusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), dan menggambarkannya sebagai “yang belum pernah terjadi sebelumnya”. Dia bukan seorang rasis dan mendukung sistem apartheid.

Kegiatan-kegiatan ini, katanya, “hanya memperkuat proyek untuk terus menutup-nutupi dan melakukan kejahatan.”

Pada Jumat (29/11), menurut sumber Palestina, 100 warga Palestina tewas dalam serangan Israel di Jabalia dan Beit Lahia.

Perdana Menteri Prancis Michel Barnier, berbicara di Aula Parlemen, mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Israel Benjamin Netanyahu dan mantan ketua Dewan Keamanan ICC, Yves Gallant.

Barnier menekankan bahwa Perjanjian Roma mengamanatkan kerja sama penuh dengan ICC namun juga menetapkan bahwa tidak ada tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional mengenai perlindungan negara-negara yang bukan bagian dari ICC.

Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza pada Oktober 2023 setelah serangan kekerasan Hamas terhadap warga Palestina, yang mengakibatkan kematian lebih dari 44.300 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan lebih dari 105.000 orang terluka.

Tahun kedua pembantaian di Gaza terus mendapat kecaman dari komunitas internasional, di mana para pejabat dan lembaga menyebut serangan dan pengiriman bantuan tersebut sebagai upaya untuk menghancurkan komunitas dengan sengaja.

Pada 21 November, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu dan Galant atas kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia di Gaza.

Demikian pula, Israel menghadapi persidangan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang brutal yang dilancarkan oleh pemerintah Zionis di Gaza.

Sumber: Anatolia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *