Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum terus berupaya mendatangkan mantan Chief Executive Officer (CEO) PT Investrea Radhika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi kembali ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum terkait dugaan tindak pidana di Indonesia. sektor jasa keuangan.
OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk antara lain upaya pemulangan Adrian Gunadi ke Tanah Air sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. hukum,” kata OJK. Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, Rabu.
Sesuai dengan Peraturan OJK no. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan IT Crowdfunding (POJK 10/2022), PT Investree Radhika Jaya (Investree) wajib menyelenggarakan rapat umum (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lambat dalam waktu 30 kalender. hari sejak tanggal pencabutan izin kerja.
Agusman mengatakan, setelah izin usaha Investree dicabut, penagihan akan tetap dilakukan kepada pengguna dana (peminjam). Peminjam tetap berkewajiban membayar seluruh kewajibannya kepada pemodal atau pemberi pinjaman. Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui tim likuidasi.
OJK mencabut izin usaha Investree yang berlokasi di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha Investree terutama disebabkan oleh pelanggaran modal minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2022 terkait Layanan Urun Dana Berbasis TI (LPBBTI), serta karena adanya kemunduran. kinerja yang mengganggu dunia usaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, kuat dan tangguh, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (penguatan pengawasan) terhadap industri penyelenggara LPBBTI dan mempersiapkan perubahan POJK 10/2022. .
OJK juga berupaya mengembangkan dan memperkuat industri LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap pengembangan dan penguatan industri LPBBTI periode 2023-2028.
Leave a Reply