JAKARTA (ANTARA) – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ketua tim hukum terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016. Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung mengusutnya. Terkait hal tersebut, Mendag, “Penyidikan ini terkait dengan impor gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan antara tahun 2015 – 2023, artinya harus dilakukan penyidikan hingga tahun 2023,” kata Ari usai mengajukan permohonan uji coba. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa. Baca Juga: Ari Sebut Tak Ada Pemeriksaan Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung, Katanya yang penting jangan tanya lagi ke Mendag.
Apalagi, masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015-2016.
“Sampai Pak Thomas Lambon jadi tersangka dan ditahan, menteri-menteri lain tidak diinterogasi. Maksudnya apa? Tafsirkan sendiri,” jelasnya. Baca: Zulhas dukung proses hukum kasus Tom Lembong dengan menyebutkan beberapa poin yang disampaikannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, dua alat bukti saja tidak cukup dalam proses penetapan tersangka. Ari mengingatkan masyarakat akan pentingnya transparansi. Ia kemudian memastikan temuan BPK tidak menunjukkan adanya kerugian bagi pemerintah dalam kebijakan yang diambil. Dalam kasus korupsi Tom Lembong, ada penebangan khusus.
“Ya, ada penebangan di sana,” katanya. Baca: Penasihat hukum Tom Lembong akan diperiksa pada Selasa Zaid Mustafa, anggota kelompok penasihat hukum Thomas Lembong, mengatakan kebijakan impor Kementerian Perdagangan. Ia juga menegaskan, sesuai prosedur dan metode antara BUMN dan Departemen PT. PPI
“Tujuan ini diketahui departemen terkait lainnya, termasuk keuangan,” kata Zaid.
Ia menyayangkan jika diketahui kerajaan itu hilang, baru akan diselidiki setelah sembilan tahun. Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak mengambil kebijakan imigrasi secara pribadi karena ia berkoordinasi dengan dinas lain.
Kedepannya, tim hakim akan menunggu panggilan untuk memulai persidangan, begitu juga dengan pakar keuangan. Siap bekerja sama dengan pakar seperti pakar administrasi publik dan pakar hukum.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Jaksa Agung pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menugaskan perusahaan tersebut kepada PT PPI untuk mengolah gula rafinasi menjadi raw sugar bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri, pada dasarnya untuk mengisi kembali stok gula dalam negeri dan menstabilkan harga. 300.000 ton gula putih.
PT PPI kemudian membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Jaksa Agung mengatakan, gula putih harus diimpor langsung untuk mengisi keseimbangan gula dan menstabilkan harga, sedangkan PT PPI, satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bisa mengimpor, harusnya menjadi satu-satunya yang bisa mengimpor gula putih. Namun, atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, ia menandatangani perjanjian impor gula mentah dari negara lain.
Leave a Reply