Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KPU DKI sarankan pemilih pindahan datang ke TPS jam 11 WIB

Jakarta (Antara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau pemilih yang berencana memindahkan TPS ke Pilkada DKI Jakarta agar datang ke tempat pemungutan suara (TPS) antara pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.

“Pemilih pindahan dianjurkan hadir antara pukul 11.00 hingga 13.00 WIB. Apabila tidak ada keadaan yang mendesak, dapat memilih sebelum jadwal yang dianjurkan,” kata Fahmi Zikrillah, Kepala Dinas Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, di Jakarta. pada hari Selasa

Anjuran ini diberikan untuk menghindari antrean panjang saat pencoblosan di TPS.

Pemilih yang berencana pindah TPS diingatkan untuk membawa Formulir A dan KTP elektronik untuk pindah TPS.

Hanya pemilih dengan KTP DKI Jakarta yang bisa pindah tempat ke DKI Jakarta. Sedangkan warga yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta tidak bisa berpindah lokasi memilih di DKI Jakarta.

KPU DKI Jakarta melaporkan, ada 9.219 warga DKI yang berencana pindah tempat pemungutan suara pada Pilkada 2024.

“Pemilih yang berencana berangkat ke DKI Jakarta untuk memilih berjumlah 9.219 orang. Sedangkan pemilih yang berencana meninggalkan Jakarta sebanyak 11.095 orang,” kata Fahmy.

Pemilih pindahan adalah pemilih yang terdaftar pada salah satu TPS dalam DPT, yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat ia terdaftar, sehingga memilih di TPS lain.

Ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Pasal 50 Tahun 2024 memuat sembilan keadaan di mana seseorang dapat pergi memilih, yakni melaksanakan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.

Kemudian, rumah sakit di fasilitas kesehatan dan penyandang disabilitas yang mendapat perawatan bersama keluarga, lembaga sosial, atau pusat rehabilitasi.

Alasan lainnya termasuk rehabilitasi narkoba, menjadi narapidana di penjara atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana penjahat yang menjalani hukuman di penjara atau penjara.

Kemudian, mereka bersekolah atau melanjutkan pendidikan menengah atau tinggi, berpindah domisili, terkena bencana alam, bekerja di luar domisili.

Pada Pilkada Jakarta 2024, alasan terbesar warga pindah TPS adalah karena mereka sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, yakni sebanyak 4.339 pemilih. Alasan paling umum berikutnya adalah relokasi di 3,188.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *