Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KKP antisipasi perubahan tata kelola impor garam

Jakarta (Entra) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengharapkan adanya perubahan dalam pengelolaan impor garam, setelah mengejar tujuan mencapai swasembada garam pada tahun 2027.

“Sebenarnya pengawasannya saat ini di Kementerian Koordinator Pangan. Dulu pengawasan konsumsinya ada di KFP, lalu kita setujui, lalu Kementerian Pangan dan Pertanian turun ke industri. Jadi dari perubahan yang ada di Kementerian saat ini. Nah, semuanya berpindah ke Kementerian Koordinator, “Nah, di Kementerian Koordinator, yang urusan teknisnya itu KKP”, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Waheo Tringono untuk bidang pangan di Kementerian Kelautan di tingkat itu. Menteri Perikanan (KKP) usai pertemuan, siang Kamis.

Pemerintah berencana mengubah aturan yang mengatur garam, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) 126 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan garam nasional.

Tarango menjelaskan, sebagai Menteri Teknologi, pihaknya bertugas meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi garam nasional hingga mandiri pada tahun 2027. Langkah strategis KKP adalah menetapkan model produksi garam di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 2025.

Pengembangan pemodelan akan memperkuat sektor garam nasional. Menurutnya, hingga saat ini permasalahan kadar garam tinggi tersebut menjadi kendala dalam pengembangan industri garam lokal. Salah satu kendala yang mereka hadapi adalah kualitas garam lokal yang masih belum memenuhi standar industri.

Kita identifikasi Noosa Timur itu daerah yang bagus. Ditambahkannya, “Untuk garam industri, syarat pokoknya adalah NaCL minimal sekitar 97, baiklah lebih dari 97 persen. “

Model-model tersebut akan dikembangkan tahun depan untuk mencakup perusahaan-perusahaan milik negara di sektor pangan. Pihaknya saat ini sedang menyiapkan tim untuk memastikan pengembangan pemodelan di NTT berjalan sesuai rencana dan regulasi.

“Saya kira yang penting hulunya, jadi kalau hulunya banyak saya yakin industri bisa bertahan. Yang penting kita lakukan (pemodelan),” tegasnya.

Berdasarkan data BPS, produksi garam nasional pada tahun 2023 mencapai 2,5 juta ton, sedangkan kebutuhan dalam negeri sebesar 4,9 juta ton. Kebutuhan lokal meliputi kebutuhan konsumen, industri, dan farmasi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hassan mengatakan, pemerintah mempertimbangkan tahun depan Indonesia bisa memenuhi kebutuhan garam untuk konsumsi sendiri, sehingga tidak perlu lagi impor. Sedangkan larangan impor garam industri ditetapkan pada tahun 2027.

“Garam itu juga bagian dari pangan, jadi harus mandiri. Tahun depan garam konsumsi sudah tidak boleh lagi kita impor, dan ini diatur dengan Perpres 126. Jadi tanggung jawabnya besar. Juga garam industri untuk itu. harus bisa memproduksinya sendiri: “Luar biasa beratnya,” jelas Zulkifli.

Oleh karena itu, lanjutnya, seluruh permasalahan terkait garam yang diatur dalam neraca komoditas telah disetujui oleh Dinas Teknis (KKP).

Selain Perpres 126, Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perimbangan Barang juga menyinggung soal garam, khususnya impor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *