Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil tindakan tegas untuk melindungi peternak dari maraknya impor daging kambing dengan menghentikan sementara usulan impor daging dewasa atau daging kambing.
Agung Suganda, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, mengatakan: “Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi peternak lokal dari persaingan harga yang buruk akibat tingginya perputaran daging murah, terutama daging impor dari Australia.” Jakarta. , Minggu.
Langkah itu diungkapkan Agung saat pertemuan Kementerian Pertanian dengan importir di Kantor Pusat Kementerian Pertanian di Jakarta.
Ia mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk menjaga stabilitas peternakan rakyat.
“Kami akan memastikan harga daging impor tidak memberikan tekanan pada peternak lokal. “Langkah ini merupakan wujud keinginan kami untuk mendukung jumlah ternak nasional dan swasembada pangan,” ujarnya.
Kementerian Pertanian telah mengambil beberapa langkah strategis untuk mengatasi masalah ini. Langkah pertama dimulai dengan Auditorium Persatuan Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) pada 18 November 2024, dilanjutkan dengan konferensi nasional pendayagunaan ambisi para peternak pada 21 November 2024 di Boyolali.
Pada tanggal 24 November 2024, Kementerian Pertanian melakukan inspeksi mendadak di 13 gudang impor daging untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Kantor Pusat KMDB memutuskan untuk menghentikan sementara pengajuan usulan impor daging kambing selama evaluasi dan penghitungan stok daging di gudang importir sedang berlangsung.
Selain itu, pertemuan selanjutnya dengan HPDKI dilakukan pada tanggal 25 November 2024 untuk menjajaki langkah konkrit dengan melibatkan para peternak lokal.
Pada pertemuan tanggal 26 November 2024, importir daging menandatangani deklarasi tertutup yang berisi tiga poin penting. Pertama, importir wajib memberikan laporan impor dan stok daging kambing dan domba kepada pemerintah secara berkala dan akurat.
Kedua, importir wajib menjaga daging lokal, tidak mengedarkan daging impor ke usaha mikro, kecil, dan menengah seperti restoran, katering, atau tukang daging kecil.
Ketiga, importir telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan impor daging sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan pada tahun 2024, dengan tetap menjaga agar tidak mengganggu pasar lokal.
“Kami ingin sektor peternakan nasional tetap lestari tanpa menyisakan peternak kecil,” tegas Agung.
Selain kebijakan dalam negeri, Kementerian Pertanian tengah mempercepat harmonisasi regulasi ekspor ke Malaysia dan Brunei. Upaya ini bertujuan untuk membuka kembali akses pasar internasional bagi domba dan kambing Indonesia, sekaligus menyerap kelebihan produksi lokal yang tidak terserap di pasar dalam negeri.
Ia berharap langkah ini dapat menyeimbangkan kebutuhan pasar dalam negeri dan mendukung stabilitas sektor peternakan nasional.
“Dengan kebijakan ini, Kementerian Pertanian bertujuan untuk mengurangi ketergantungan impor daging dan memperkuat kemandirian pangan,” kata Agung.
Leave a Reply