Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Dewan Pers minta penyelenggara pemilu tak persulit media yang bertugas

Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta penyelenggara pemilu tidak mempersulit jurnalis yang bertugas mendapatkan informasi terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

“Media bekerja untuk menegakkan hak konstitusional. Masyarakat ingin tahu pemilu itu seperti apa. Mereka butuh, informasi tahapannya dan sebagainya. sulit,” ujarnya, Kamis di Jakarta.

Ninik mengatakan, dalam hal ini sebaiknya penyelenggara pemilu mendapat jaminan dari Komisi Pemilihan Umum (GEC), termasuk KPU DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ). memberikan jawaban komprehensif atas pertanyaan jurnalis.

“Berikan jawaban yang sangat komprehensif. Karena hanya dengan cara itulah media dapat menjalankan tanggung jawabnya dalam konteks pilkada dan melaksanakannya, serta masyarakat dapat berpartisipasi,” ujarnya.

Menurutnya, dalam konteks Pilkada 2024, jurnalis dan media yang dilayaninya juga punya peran dalam memberikan informasi mengenai pasangan calon kepala daerah. Diharapkan dengan adanya informasi tersebut, mereka siap menggunakan hak pilihnya pada pilkada mendatang.

“Setiap ada pemilu, kita ingin partisipasi masyarakat minimal 90 persen, agar mereka bisa memilih dan menggunakan haknya. Mereka tahu siapa yang memilih. Mereka tahu kenapa memilih nomor itu. Mereka berhak tahu. calonnya. ,” ujarnya. Ninik.

Selain penyelenggara pemilu, Ninik meminta parpol pengusung calon untuk mempublikasikan informasi calonnya dan tidak mempersulit jurnalis mendapatkan informasi.

“Partai pendukungnya harus transparan. Kalau media bertanya jangan disembunyikan. Jangan sampai ada kenakalan. Berikan informasi sedemikian rupa sehingga tidak ada misinformasi atau informasi yang mengarah pada informasi palsu,” ujarnya. . dikatakan.

Ninik menambahkan, pihaknya harus terus mendukung media arus utama sebagai sumber referensi masyarakat dalam mencari informasi otentik tentang penyelenggaraan pemilu.

Oleh karena itu, penyelenggara pemilu, partai politik, dan pemerintah bertanggung jawab memberikan informasi yang baik, benar, akurat, dan terverifikasi, kata Ninik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *