Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Bawaslu DKI ingatkan terlibat politik uang bisa dipenjara

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan warga yang terlibat politik keuangan, menerima atau memberi uang, dapat dikenakan sanksi pidana, salah satunya pidana penjara paling singkat 36 bulan. .

“Kalau bicara kebijakan finansial, sanksinya berat. Pertama, dia bisa dipenjara, minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Yang Rp 1 miliar. Dan subjek undang-undang ini adalah semua orang, pemberi dan penerima,” kata Direktur. dari Pendapat Bawaslu DKI Jakarta Benny pada Minggu saya paham

Suap politik adalah suatu bentuk pemberian atau janji suap kepada seseorang agar tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu.

Pekerjaan kebijakan moneter dapat dicapai dengan menyediakan uang dan sumber daya kepada masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk menarik simpati masyarakat untuk memilih kandidat atau partai tertentu.

“Kebijakan moneter mempunyai dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi kita. Kita dapat menggambarkan kebijakan moneter sebagai hal yang mematikan bagi kehidupan demokrasi kita.

Dia meminta masyarakat Jakarta berhati-hati dalam menjalankan kebijakan moneter, terutama di masa tenang.

Kemudian, untuk mencegah dan menyarankan pelonggaran kebijakan moneter, Benny mengatakan wisatawan akan mulai berkunjung malam ini. Pemeriksaan dilakukan di jalan-jalan belakang, gang, dan perkampungan Jakarta.

“Kami juga ikut serta dalam pusat Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Mulai malam ini kami juga akan mengunjungi seluruh wilayah di Jakarta. Kami tidak akan berhenti melakukannya,” ujarnya.

Benny mengatakan, Bawaslu DKI meminta masyarakat bertindak dengan berani menolak langkah kebijakan fiskal yang diambil di daerahnya. Dia berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami meminta masyarakat berani melaporkan hal ini. Kami akan mencermati dan menjadikan ini sebagai pedoman untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tanggal 24 November 2023 sebagai masa tenang kampanye politik pemilu 2024.

Kampanye Pilkada akan dilakukan oleh para calon (paslon) pada 25 September hingga 23 November 2024. Selain itu, pemilu akan digelar pada 27 November 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *