Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai putusan keras tersangka Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 terlalu dini. Minimnya hasil penyidikan menyebabkan penetapan tersangka pada tahap awal, kata Chairul dalam keterangan praperadilannya guna mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Chairul mengatakan, keputusan tersangka tidak mengikuti prosedur sehingga dianggap salah.
Setelah itu, dalam penetapan tersangka, dia mengatakan banyak hal seperti masalah hukum, artinya memeriksa kewenangan, bukti-bukti yang diperlukan, prosedur. Baca Juga: Tom Lembong menegaskan, dalam banyak kasus, tersangka harus diidentifikasi dan bukti dikumpulkan sesuai perintah Presiden tentang impor gula. Salah satunya adalah hasil pemeriksaan Auditor Jenderal Negara yang menyatakan benar adanya kerugian uang negara.
Oleh karena itu, hasil penyidikan akan menjadi penentu dan kita akan mengetahui apakah ada perbuatan yang memperkaya kita, orang lain, atau perusahaan atau tidak, kata dia.
Yogyakarta Mudzakir, pakar hukum pidana dan guru besar Universitas Islam Indonesia (UII), hanya mewawancarai 10 tahun saja.
“Ini persoalan akademis dan saya kira BUMN tidak boleh dibiarkan kehilangan kepercayaan terhadap produk-produk buatan BUMN lain,” kata Mudzakir. Baca Juga: Tom Lembong Hadir Online di Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ia menegaskan, tidak ada yang namanya prematur di pengadilan, kecuali sah atau tidak. Dalam hal ini berkaitan dengan subjek produk yang diperiksa BPK.
“Jika BPK melakukan penyidikan dan penyidikan kembali melalui lembaga tersebut, kewenangannya berasal dari hukum pemerintah, yang dalam bahasa kita berarti melakukan sesuatu yang melawan hukum,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang pendahuluan pada pukul 10.00 WIB untuk tingkat pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dari penyidik Tom Lembong.
Keenam saksi ahli tersebut antara lain ahli forensik, ahli peradilan pidana, ahli keuangan negara, ahli pemasaran gula, ahli statistika gula, dan ahli administrasi publik.
Tom Lembong mengajukan kasus tersebut setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Leave a Reply